Dengan demikian proses dan hasilnya tidak boleh melanggar UU. Sedang UU-nya sesuai putusan MK, melarang adanya keputusan yang merugikan pegawai dan pemecatan adalah kerugian terbesar bagi pegawai.
Kita berharap KPK tidak dijadikan ladang tawar-menawar politik. KPK harus dikembalikan ke semangat pembentukannya. Jika memang dianggap sudah tidak dibutuhkan, sehingga terkesan hanya menjadi subordinasi institusi lain, apalagi jika sudah dijadikan alat untuk membekap lawan politik, sebaiknya KPK dibubarkan.
Salam @yb Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!