Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tak Indahkan Presiden, 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat

25 Mei 2021   16:53 Diperbarui: 25 Mei 2021   17:13 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo KPK. Foto: kompas.com

Dengan demikian proses dan hasilnya tidak boleh melanggar UU. Sedang UU-nya sesuai putusan MK, melarang adanya keputusan yang merugikan pegawai dan pemecatan adalah kerugian terbesar bagi pegawai.

Kita berharap KPK tidak dijadikan ladang tawar-menawar politik. KPK harus dikembalikan ke semangat pembentukannya. Jika memang dianggap sudah tidak dibutuhkan, sehingga terkesan hanya menjadi subordinasi institusi lain, apalagi jika sudah dijadikan alat untuk membekap lawan politik, sebaiknya KPK dibubarkan.

Salam @yb  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun