Menko Kemaritiman dan Invenstasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Luhut meminta agar kantor yang masih buka ditindak tegas.
Menurut Luhut yang juga Menteri Perhubungan ad interim, Anies siap melakukan patroli untuk mengawasi pelaksanaan PSBB dan menutup tempat usaha yang masih membandel. Anies juga akan menerapkan denda Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung hukum PSBB.
Sikap tegas sangat dibutuhkan untuk mengatasi sebaran virus korona (Covid-19). Tanpa ketegasan dan aturan yang ketat, sangat mungkin pandemi akan berubah menjadi bencana kemanusiaan. Terbukti, segala imbauan yang diserukan sebelumnya seperti belajar, bekerja dan beribadah di rumah dalam rangka pembatasan sosial (social distancing) dan juga menjaga jarak aman (physical distancing) tidak mampu melokalisir sebaran virus ganas asal Wuhan, China tersebut.
Imbauan tidak mudik juga tidak digubris ketika ratusan ribu warga di Jakarta dan sekitarnya yang menjadi pusat sebaran virus, pulang kampung. Larangan yang diberlakukan mulai kemarin, harus disertai dengan tindakan tegas, terutama larangan operasional sarana angkutannya.
Selama masih disediakan sarana mobilitas, warga tetap akan melakukan aktifitas tanpa peduli dengan beragam imbauan pemerintah. Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan kepala daerah di Bekasi, Depok hingga Bogor meminta agar kereta listri (KRL) yang melintasi Jabodetabek  dihentikan.
Usulan yang kemudian didukung Anies dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata ditolak oleh Kementerian Perhubungan. Sebelumnya anak buah Luhut juga menolak usulan penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta.
Sikap tegas pemerintah, daerah dan pusat, sangat dibutuhkan untuk segera mengakhiri pandemi. Bahkan dengan pembatasan ketat hingga lockdown seperti yang dilakukan India, Malaysia hingga Italia, jumlah korban tetap besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai puncak sebaran sebelum kemudian berhenti. Bagaimana dengan pengetatan "setengah hati" seperti tercermin dalam aturan PSBB?
Kata kunci untuk mengatasi sebaran virus korona hanya kedisiplinan warga dan ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan untuk membatasi interaksi dan mobilitas warga. Faktor kecepatan dalam pengambilan keputusan juga sangat diperlukan.
Tidak butuh strategi militer seperti yang disampikan Luhut sebelumnya ketika menanggapi keputusan larangan mudik yang diterapkan setelah ratusan ribuan warga dari zona merah membanjiri sejumlah daerah.
Persiapan logistik, sosialisasi, Â latihan, baru kemudian dieksekusi yang diibaratkan mantan Komandan Group 3 Sandhi Yudha Kopassus ini sebagai strategi militer, kurang tepat diterapkan untuk melawan wabah dengan penyebaran sangat cepat.