Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Papua-Tegal Menggertak, PP Karantina Wajib Dipercepat

28 Maret 2020   08:56 Diperbarui: 31 Maret 2020   10:39 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruas Jalan Jenderal Sudirman Jakarta tampak lengang dibanding hari biasanya. Foto: KOMPAS.com/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan daerah untuk melakukan lockdown akan segera terbit. Dapatkah kehadirannya meredam sebaran virus korona atau Cobid-19 terutama di daerah?

PP yang akan salah satunya akan mengatur karantina wilayah, memang sangat ditunggu, menurut Mahfud kemungkinan terbit minggu depan mengingat situasinya sudah darurat.   

Keharusan adanya PP untuk mencegah sebaran penyakit menular merupakan amanat pasal 10 ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara terkait kewenangan untuk melakukan karantina wilayah sesuai pasal 5 mutlak berada di tangan pemerintah pusat, namun pemerintah daerah dapat dilibatkan.

Sayangnya- tanpa bermaksud mendahului, jika merujuk pada poin-poin yang ada di UU Kekarantinaan Kesehatan, kita tidak dapat berharap banyak dengan PP tersebut. Ada beberapa hal yang membuat kita pesimis karena lingkupnya sangat sempit.

Salah satunya terkait kriteria karantina wilayah. Menurut pasal 1 ayat 10 UU No 6/2018, karantina wilayah adalah "pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Dari pemahaman itu, karantina jelas berbeda dengan lockdown atau penguncian wilayah. Di dalam wilayah yang dikunci, praktis tidak ada kegiatan masyarakat, apalagi  lalu-lalang. Semua kegiatan masyarakat dihentikan.

Sedang jika mengacu pada pasal 1, dalam karantina wilayah masih dimungkinkan adanya lalu-lalang orang. Mereka yang dicegah untuk masuk atau pun keluar, hanya yang "diduga terinfeksi penyakit". Padahal dari sejumlah kasus dan pernyataan resmi pemerintah, banyak orang yang terlihat sehat namun ternyata menjadi pembawa (carrier) virus corona.

Artinya, PP yang menjadi turunannya harus berani sedikit memperluas cakupan orang-orang yang dicegah untuk keluar-masuk. Jika tidak, hanya sekedar penjabaran dan penjelasan teknis dari UU Kekarantinaan Kesehatan, kemungkinan tidak dapat menjawab kebutuhan saat ini.

Sementara kita sangat berharap kehadiran PP Kekarantinaan Kesehatan dapat menjawab dinamika yang saat ini terjadi di daerah. Pemerintah pusat tidak perlu malu mengakui akan keterlambatan mengambil sikap sehingga sejumlah daerah sempat "menggertak" akan mengunci wilayahnya karena pandemi semakin luas sementara roadmap yang tersedia belum terbukti mampu meredam sebaran virusnya.

Jika saja sejak awal diumumkan adanya warga yang positif mengidap virus corona langsung diikuti dengan kebijakan penutupan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan massa dan pengurangan alat transportasi publik untuk menekan pergerakan masyarakat, situasinya mungkin akan sangat berbeda.

Sayangnya, di awal-awal para pejabat yang memiliki otoritas kesehatan, termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, justru memproduksi statemen-statemen yang terkesan "meremehkan" keganasan virus yang bermula di Wuhan, China tersebut. Alat transportasi publik juga tetap dibiarkan beroperasi tanpa pembatasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun