Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Asa Terakhir KPK Membongkar "Kardus Durian" di Kemenakertrans

22 Oktober 2019   08:50 Diperbarui: 22 Oktober 2019   11:13 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar termasuk "orang kuat" bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski namanya muncul dalam putusan kasus korupsi dan kini kembali muncul pada kasus lain, Cak Imin tetap lempang menduduki posisi wakil ketua DPR.

Sedikitnya ada tiga kasus korupsi yang dikaitkan dengan nama Muhaimin.

Pertama kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini telah berubah menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam persidangan Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik tanggal 2 Maret 2016 lalu, Muhaimin disebut menerima Rp 400 juta dalam skandal korupsi yang kemudian dikenal dengan istilah "kardus durian".

Disebut demikian karena uang dari hasil pemotongan anggaran di Ditjen P2Ktrans tahun anggaran 2013 tersebut disimpan dalam kardus durian. Jamaluddin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Muhaimin sempat diperiksa KPK pada Oktober 2015 lalu. Tahun 2018, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin. Namun Muhaimin menilai desakan tersebut sebagai black campaign untuk menjegal dirinya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Kasus kedua terkait fee proyek yang menjadi jatah PKB. Musa Zainudin yang saat itu menjadi anggota Fraksi PKB di DPR, menyebut dirinya memberikan uang Rp 6 miliar dari Rp 7 miliar yang diterimanya, kepada Muhaimin melalui Sekretaris Fraksi PKB (saat itu) Jazilul Fawa.

Terungkapnya dugaan aliran dana ke Muhaimin berawal ketika Musa Zainudin yang kini tengah menjalani masa hukuman 9 tahun di penjara Sukamiskin Bandung mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ke KPK. Musa merasa dijadikan korban dalam skandal suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Musa merasa keberatan dengan denda Rp 7 miliar yang harus dibayarnya karena uang tersebut, konon tidak dinikmati sendiri. Setelah menerima uang dari PT Windu Tunggal Utama yang diserahkan melalui orang kepercayaannya, Musa lantas  menghubungi Jazilul untuk mengambil Rp 6 miliar di rumah Musa, kompleks rumah dinas DPR.

Setelah itu, seperti dikutip dari Tempo,  Musa meminta tolong kepada Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal untuk menyampaikan kepada Muhaimin jika uang Rp 6 miliar telah diberikan melalui Jazilul.  

KPK disebut tengah mendalami kasus ini. Bahkan KPK disebut telah memeriksa Musa di penjara Sukamiskin. Bukan hanya soal suap proyek di Maluku dan Maluku Utara namun juga terkait skandal kardus durian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun