Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menguji Tudingan bahwa Pimpinan KPK Anarko

10 September 2019   06:27 Diperbarui: 10 September 2019   09:42 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masinton Psaribu. Foto: KOMPAS.com/Christoforus Ristianto

Tudingan, terlebih labelisasi, anarko terhadap pimpinan KPK sangat berbahaya karena seperti menempatkan KPK sebagai lembaga "liar". Opini yang dibangun Masinton bisa memengaruhi publik dan pada akhirnya ikut melemahkan eksistensi KPK.  

Kta berharap seluruh anggota DPR, khususnya Komisi III, memiliki perspektif dan semangat yang sama terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pembentukan KPK adalah jawabab atas kondisi darurat penegakan hukum pidana korupsi karena lembaga yang ada telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Wajar jika keberadaan KPK dilengkapi dengan beberapa keistimewaan karena memang dimaksudkan sebagai lembaga "superbody" agar mampu membongkar kejahatan yang terstruktur dan dilakukan oleh pemegang kekuasaan.

Pemberantasan korupsi juga jangan dikaitkan dengan hal-hal di luar semangat itu, semisal terorisme. Tetap fokus mencari komisioner yang memiliki kemampuan, integritas, dan dedikasi terhadap pemberantasan korupsi.

Jika kemudian ada komisioner yang terpapar paham radikal atau pengguna narkoba, biarkan institusi lain yang menangani.

Bukan berarti tidak boleh melakukan upaya preventif. Tetapi jangan sampai upaya itu justru menjadi alat ukur utamanya.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun