Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Kadar Hoaks Twit Mustofa Nahrawardaya

27 Mei 2019   12:25 Diperbarui: 27 Mei 2019   13:11 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mustofa Nahrawardaya. Foto: KOMPAS.com/Abba Gabrillin

Apakah Koordinator IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, Mustofa B Nahrawardaya membuat hoaks? Pertanyaan itu cukup menggelitik di tengah situasi yang oleh sebagian kalangan dianggap sangat hitam putih di mana narasi kebenaran hanya milik satu kelompok.

Sebelum sampai ke sana, ada baiknya mengenal lebih dulu sosok aktivis Muhammadiyah ini. Mustofa, lahir di Klaten tanggal 12 Juli 1972 dan pernah menempuh pendidikan di SMA Muhammadiyah Klaten serta IKIP Surabaya. Selama ini Mustofa dikenal sebagai pengamat Timur Tengah dan dunia Islam. Politisi PAN ini juga sering memberikan ceramah di berbagai kegiatan. 

Mustofa ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu dinihari kerena diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

Tulisan ini hanya akan membahas salah satu twit Mustofa terkait kerusuhan 21-22 Mei. Apakah twit tersebut  termasuk hoaks? Benar karena twit tersebut tidak sesuai fakta jika dirujukkan pada penjelasan pihak kepolisian. Itu sebabnya Mustifa mencoba memberikan klarifikasi setelah adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian selalu pemegang otoritas keamanan.

Selain hoaks tulisan Mustofa juga memiliki "cacat" lain yakni, Pertama, Mustofa menyampaikan berita padahal dirinya bukan wartawan. Berita adalah informasi atau kabar yang disampaikan atau disiarkan secara umum baik melalui media cetak, TV, radio, internet dan lain-lain, Untuk menyampaikan suatu berita  yang menjadi konsumsi umum (publik) maka harus sesuai kaidah dan pedoman penyiaran berita.  

Di mana unsur beritanya? Mari kita baca twit Mustofa secara utuh:

  • "Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,"

Twit ini diambil dari sini karena pada akun @AkunTofa sudah tidak ada.

Dalam twit tersebut Mustofa memberitakan dirinya mendapat kabar Harun (telah) meninggal dunia (syahid), lengkap dengan pelaku (oknum), penyebabnya (disiksa) dan lokasi.  

Pada saat  bersamaan, tengah beredar video sejumlah oknum polisi tengah menghajar pelaku kerusuhan di lokasi yang sama. Belakangan polisi merilis jika korban penganiayaan tersebut bukan Harun melainkan Andri Bibir dan korban tidak meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun