Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Ini yang Terjadi Usai Prabowo Menolak Hasil Pilpres

15 Mei 2019   08:01 Diperbarui: 16 Mei 2019   09:51 4544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto. Foto: KOMPAS.com/Antara

Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno resmi menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap curang. 

Penolakan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan gelaran elektoral lima tahunan tersebut, tetapi kian menajamkan pembelahan di tengah masyarakat atas dasar pilihan politik.

Menolak rekapitulasi hasil pemilu bukan hal baru dalam peta politik tanah air. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah melakukannya di Pilpres 2004 dan 2009. Demikian juga Prabowo yang ikut menolak hasil Pilpres 2009 ketika menjadi cawapres Megawati dan di tahun 2014 saat menjadi capres bersama Hatta Rajasa. Bahkan Jusuf Kalla yang menjadi capres bersama Wiranto ikut menggugat kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2009.

Bedanya, penolakan Megawati, Prabowo, dan JK saat itu tidak disertai ketegangan politik berlebihan, apalagi bayang-bayang kerusuhan. Perdebatan panas hanya tersaji di ruang KPU, media massa dan terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat, bahkan pendukungnya, cendrung apatis. Penolakan oleh yang kalah dianggap lumrah. Bahkan ada yang menilainya hanya perasaan emosional sesaat.

Tetapi situasi saat ini sangat berbeda. Ketegangan akibat polarisasi masyarakat yang didasarkan pada pilihan politik, sudah bergema sejak lama dan mencapai puncaknya menjelang gelaran Pilpres 2019. Keriuhan tidak hanya ada di media massa dan media sosial, namun sudah merambat ke tengah masyarakat, yang ditandai dengan terjadinya beberapa benturan antar pendukung.

Penolakan yang sudah disuarakan secara terbuka jauh sebelum rekapitulasi oleh KPU selesai, akan membawa implikasi luas. Jika kemudian diikuti dengan penarikan saksi di semua tingkatan sebelum adanya keputusan hasil pilpres yang menurut jadwal baru akan dilakukan tanggal 22 Mei, maka bisa dipastikan kubu Prabowo tidak akan membawa sengketa pilpres ke MK.

Ini yang berbahaya. Dalam waktu 7 hari ke depan, masyarakat disuguhi ketegangan dan ketidakpastian. Jika pun tidak gejolak massa di level akar rumput - dan itu yang kita harapakan, krisis politik sesungguhnya telah terjadi. Seberapa besar dan luas dampaknya baru akan diketahui setelah KPU secara resmi mengumumkan hasil pilpres dan menetapkan pemenangnya.

Untuk mencegah krisis politik lebih lanjut, tidak ada kata lain kecuali kedua kubu, dapat menahan diri. Kita pun mengimbau; 

Pertama, kubu Prabowo - Sandi mau membawa temuan kecurangan yang dimiliki ke MK. Prabowo harus menunjukkan dirinya seorang negarawan dan penjuang demokrasi yang patuh pada hukum dan percaya pada instrumen demokrasi.  

Kedua, penolakan hasil pemilu hal yang biasa sehingga tidak perlu diimbuhi ujaran-ujaran yang merendahkan kepada kubu Prabowo, terutama dari kubu pemenang. Penolakan hasil pilpres- meski tidak elok, adalah hal yang biasa, bukan penanda kematian demokrasi dan tidak pula mengurangi legitimasi pemenangnya.  

Ketiga, kita menghormati sikap politik kubu Prabowo, namun kita menentang jika penolakan tersebut dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tindakan lain yang inkonstitusional.

Keempat, mendesak kubu Jokowi untuk mendorong upaya rekonsialiasi politik secara lebih nyata. Di tengah situasi saat ini, rekonsiliasl politik di level elit jauh lebih penting dibanding pendekatan hukum. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru menjadi cermin arogansi kekuasaan. Akan sangat berbahaya manakala masyarakat sampai pada titik tidak lagi percaya kepada instrumen hukum.  

Kelima, menyeru kepada penyelenggara pemilu (KPU, juga Bawaslu) untuk lebih transparan dan cermat dalam melaksanakan tugas yang diemban. Jangan lagi menggunakan dalih-dalih nonteknis dalam rangka menutupi ketidakcermatan kinerjanya. Alasan lelah saat terjadi kesalahan dalam entry data sulit diterima karena mestinya sejak awal KPU sudah memahami tupoksinya sehingga seharusnya sudah menyiapkan personel yang cukup, cakap, handal dan profesional. Terjadinya human error yang berulang hanya akan menguatkan dugaan adanya "kesalahan yang didesain".

Jika kita memprotes tugas KPU akibat keteledoran-keteledoran tersebut, bukan berarti menafikan tugas mulia yang sudah dilaksanakan. Komisioner KPU dan anggota Bawaslu adalah pejabat yang digaji oleh negara untuk menyelenggarakan pemilu, termasuk pilpres, secara adil, jujur dan bermartabat. Wajar jika masyarakat menuntut profesionalitasnya.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun