Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final dan tidak dapat dirubah oleh organisasi atau kelompok manapun. sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, masyarakat harus tetap berpegang teguh terhadap NKRI.
Berdirinya Republik Indonesia bukan tanpa alasan, melainkan sudah dibahas sebelumnya matang-matang oleh tokoh-tokoh bangsa. Yakni mereka para penggagas berdirinya bangsa Indonesia. Terlebih tujuan utama terbentuknya NKRI demi kemaslahatan bersama. Baik untuk Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara roda pemerintahan maupun warga negara.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa diantara tugas pokok negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Â
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, sudah seharusnya kita mengamalkan sikap cinta Tanah Air atau NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).Misalnya menumbuhkan perilaku membela dan melindungi Tanah Air. Dikutip dari buku Tantangan Bela Negara Era Milenial (2022) karya Dian Andikayani dkk, cinta tanah air merupakan sikap kebangsaan dan semangat mencintai negara Indonesia. Sikap ini tecermin dari perilaku kita dalam mengabdi, berkorban, serta memelihara persatuan dan kesatuan antarmasyarakat.
Contoh sikap yang mencerminkan cinta NKRI yakni Mencintai dan menggunakan produk buatan Indonesia, Menaati norma yang berlaku di Indonesia, Melestarikan budaya daerah dan Indonesia, Berbuat baik kepada orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongannya dan Bersikap adil dalam kehidupan masyarakat.
"Mari kita bersama menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia"
Â
Â
Â