Mohon tunggu...
Yolanda Febriani
Yolanda Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok 2 MKWU Kewarganegaraan Kelas 44 tahun 2023/2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa Indonesia: Pilar Identitas Nasional di Ruang Publik

24 Mei 2024   04:03 Diperbarui: 24 Mei 2024   04:16 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Bahasa ini lahir dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan diresmikan sebagai bahasa negara pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa persatuan yang menjembatani komunikasi antarsuku dan budaya di Indonesia.

Bahasa Indonesia memegang peran vital sebagai identitas nasional yang menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Sebagai bahasa resmi negara, penggunaannya tidak hanya merupakan simbol persatuan, tetapi juga alat komunikasi yang efektif untuk semua warga negara di ruang publik, yaitu ruang terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat luas baik itu berupa ruang dalam dunia nyata (Real Space) ataupun dunia maya (Virtual Space).

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik tidak hanya penting untuk mempertahankan identitas nasional Indonesia, tetapi juga untuk mempromosikan keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan pada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Dengan menggunakan bahasa Indonesia, masyarakat Indonesia dapat berkomunikasi dengan setiap warga dan setiap suku yang ada di Indonesia, sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan lagi.

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik juga menunjukkan kebangsaan yang sekaligus membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.  Melihat mayoritas penduduk Indonesia adalah bilingual, jika dilihat dari penggunaan bahasanya, dapat dikatakan seorang yang berkebangsaan Indonesia setidaknya akan memiliki minimal dua buah identitas, identitas suku bangsanya dan identitas nasionalnya. Untuk itu, penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tentu berperan besar terhadap pemertahanan identitas nasional bangsa Indonesia. 

Sehubungan dengan diangkatnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, sekaligus secara otomatis sebagai identitas nasional, sebagai masyarakat Indonesia kita boleh berbangga hati dengan apa yang telah kita capai. Di Kanada, bahasa Perancis dan bahasa Inggris saling berebut pengaruh untuk menjadi bahasa resmi negara. Sampai hari ini tidak ada yang kalah dan yang menang. Solusinya, bahasa Perancis dipakai sebagai bahasa resmi di wilayah Quebec, dan bahasa Inggris di wilayah lainnya. Di Singapura, terdapat beberapa: bahasa seperti bahasa Melayu, Mandarin, Inggris, Tamil yang saling bersaing. Pemerintah Singapura memutuskan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional. Di Belgia, bahasa Perancis, bahasa Belanda dan bahasa Jerman berebut dominansi sebagai bahasa yang digunakan konstitusi.

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara harus diutamakan di ruang publik karena hal itu merupakan amanat undang-undang. Keberadaan bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media.


Keberadaan bahasa Indonesia di ruang publik semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan adalah sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Lahirnya undang-undang ini juga menjadi landasan hukum lain yang memastikan penggunaan Bahasa Indonesia  sebagai bahasa resmi di ruang publik yang tercantum pada pasal:

  • Pasal 25 menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, pendidikan, komunikasi di instansi pemerintah, dan di ruang publik lainnya.
  • Pasal 26 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan pemerintahan dan swasta, termasuk iklan dan media massa.

Pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik setiap tahun senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan sikap masyarakat terhadap pemakaian bahasa negara dan kemajuan teknologi informasi sebagai media komunikasi yang dipakai masyarakat dalam berinteraksi dengan pihak lain. Oleh karena itu, pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik juga tidak lepas dari perkembangan sikap pemakai bahasa negara dan kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih dan berakibat tumpang tindihnya penggunaan bahasa di ruang publik antara bahasa negara, bahasa asing, dan bahasa daerah dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku tentu sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan khusunya Pasal 38 butir (3) dan (4) yang menyatakan bahwa"Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, 3 organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia" dan (4) "Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan". 

Ketentuan itu, juga sangat sesuai dengan isi Sumpah Pemuda, yaitu menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Hal itu, berarti bahwa menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara wajib diutamakan di atas bahasa daerah dan bahasa asing baik di ruang publik maupun dalam urusan kenegaraan di Indonesia. Dengan demikian, pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik wajib diutamakan walaupun kenyataannya ruang publik di kota-kota besar sudah banyak dibanjiri berbagai bahasa asing, bahasa daerah, dan bahasa campuran asing-Indonesia, dan bahasa asing-daerah. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Belakangan ini kita banyak menemukan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik masih belum baik dan benar. Baik terkait dengan fungsi dan substansi, artinya bisa dipahami dalam berkomunikasi dan sesuai dengan situasinya pada saat itu. Sedangkan benar menyangkut kaidah atau norma berbahasa, dilihat dari unsur diksi (pilihan kata), ejaan dan struktur. Contohnya, penggunaan bahasa asing 'COSTUMER SERVICE' pada sebuah papan nama di meja petugas pelayanan yang belum mengutamakan Bahasa Indonesia. Lebih tertib apabila memakai istilah 'PELAYANAN PELANGGAN' atau 'PELAYANAN NASABAH'. Juga, penulisan 'MAXIMAL' di sebuah loket prioritas yang semestinya 'MAKSIMAL', penulisan 'DISABLE' di satu puskesmas yang seharusnya 'DIFABEL' serta 'CONSULTATION' di meja pengaduan yang sebaiknya ditulis 'KONSULTASI'. Dalam kasus lainnya, ejaan pun seringkali bermasalah, misalnya 'APOTIK' dan 'STANDARD'. 

Penggunaan bahasa negara, dalam hal ini bahasa Indonesia, di ruang publik sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Akan tetapi, dalam implementasi dan praktiknya sangat berbeda. Penggunaan bahasa selain bahasa Indonesia, asing dan daerah, pada tanda-tanda di ruang publik masih ditemukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun