Mohon tunggu...
Yogie Bagus Solihin
Yogie Bagus Solihin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP

Mahasiswa UNDIP Fakultas dan Prodi Hukum yang sedang menjalani KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan BUMDesa Jogomulyo sebagai Badan Hukum yang Sah Guna Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum

5 Agustus 2021   22:34 Diperbarui: 5 Agustus 2021   22:36 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi dengan Kepala Desa dan Ketua BUMDesa Jogomulyo

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, BUMDesa akhirnya dapat dibentuk atau didaftarkan sebagai badan hukum. dan demi menjalankan UU tersebut, penulis memutuskan untuk mendaftarkan BUMDesa Jogomulyo sebagai badan hukum sebagai bagian dari program pertama dalam KKN UNDIP 2021.

Langkah pertama yang dilakukan yaitu mendiskusikan hal ini dengan kepala desa dan ketua BUMDesa Jogomulyo, selain meminta persetujuan, penulispun banyak meminta saran.

dokpri
dokpri
Diskusi dengan Sekretaris Desa dan pelegalisasian dokumen
Diskusi dengan Sekretaris Desa dan pelegalisasian dokumen
Langkah selanjutnya adalah membicarakan pembaharuan perdes dengan sekretaris desa, dalam perdes yang baru tersebut, ada sedikit kesalahan, selain itu ada juga ketidak sepahaman dalam mengartikan suatu pasal antara pihak desa dan BUMDesa, namun setelah revisi dan penjelasan dari sekretaris desa, masalah tersebut dapat terselesaikan.

Setelah semua dokumen telah ada, lalu dilegalisasi oleh pemerintah desa untuk keperluan pendaftaran ke Kemendes

Portal Pendaftaran BUMDesa
Portal Pendaftaran BUMDesa

Setelah semua di legalisasi, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Kemendesa melalui portal https://bumdes.kemendesa.go.id/ untuk didaftarkan, setelah didaftarkan maka tinggal menunggu Verifikasi dari pihak Kemendesa, lalu BUMDesa Jogomulyo pun sudah sah menjadi Badan Hukum

Reporter : Yogie Bagus Solihin

Editor : Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun