Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, BUMDesa akhirnya dapat dibentuk atau didaftarkan sebagai badan hukum. dan demi menjalankan UU tersebut, penulis memutuskan untuk mendaftarkan BUMDesa Jogomulyo sebagai badan hukum sebagai bagian dari program pertama dalam KKN UNDIP 2021.
Langkah pertama yang dilakukan yaitu mendiskusikan hal ini dengan kepala desa dan ketua BUMDesa Jogomulyo, selain meminta persetujuan, penulispun banyak meminta saran.
Langkah selanjutnya adalah membicarakan pembaharuan perdes dengan sekretaris desa, dalam perdes yang baru tersebut, ada sedikit kesalahan, selain itu ada juga ketidak sepahaman dalam mengartikan suatu pasal antara pihak desa dan BUMDesa, namun setelah revisi dan penjelasan dari sekretaris desa, masalah tersebut dapat terselesaikan.
Setelah semua dokumen telah ada, lalu dilegalisasi oleh pemerintah desa untuk keperluan pendaftaran ke Kemendes
Setelah semua di legalisasi, kemudian dokumen tersebut diajukan ke Kemendesa melalui portal https://bumdes.kemendesa.go.id/ untuk didaftarkan, setelah didaftarkan maka tinggal menunggu Verifikasi dari pihak Kemendesa, lalu BUMDesa Jogomulyo pun sudah sah menjadi Badan Hukum
Reporter : Yogie Bagus Solihin
Editor : Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.