NURUL AINI
ROSANTI SAMOSIR
TASYA KUMALA NINGRUM
DEARMA AMELIA SIRAIT
Dosen : DAULAT N. Banjarnahor S.H,MH
Dalam pemilihan umum khususnya di Indonesia sering terjadi masalah jual beli suara yang di lakukan oleh kandidat pemimpin. Jual beli suara sudah menjadi topik diskusi yang paling menarik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Politik uang atau jual beli suara adalah pemberian uang dari anggota caleg kepada masyarakat dengan tujuan merebut suara masyarakat. Faktor ekonomi juga bisa mendorong terjadinya politik uang.
Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara yang berbeda-beda contohnya memberikan uang kepada masyarakat, memberi berupa sembako atau barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpatik masayarakat agar memilih caleg tersebut.Â
Masyarakat tidak lagi melihat visi dan misi, kinerja dari calon caleg tapi masyarakat juga lebih tertarik pada pemberian uang atau sembako sehingga masyarakat tidak berpikir panjang tentang bagaimana kinerja dari calon pemimpin tersebut, yang dapat mengakibatkan penyesalan dari masyarakat karena kepemimpinan atas visi dan misi atau kinerja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Politik uang atau jual beli suara sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses Demokrasi dan dapat juga menyebabkan perusakan moral dalam masyarakat khususnya di daerah pedesaan yang minimnya pemikiran tentang ketidakpahaman dalam Demokrasi pemilu, bukan hanya di daerah pedesaan di daerah perkotaan pun masih terjadi jual beli suara atau politik uang.
Jual beli suara atau politik uang dapat mempengaruhi partisipasi politik dari masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum yang dapat merusak demokrasi dan dapat merugikan masayarakat. Jual beli suara atau politik uang berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemilu dan sekaligus berdampak buruk bagi masa depan daerah.