Mohon tunggu...
Yogi MuhammadAkbar
Yogi MuhammadAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - YMA

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Jual Beli Suara dalam Pemilu

1 Februari 2023   06:50 Diperbarui: 1 Februari 2023   06:54 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukan hanya dalam penyelenggaraan pemilu dan bagi masa depan daerah jual beli suara  atau politik uang juga berdampak buruk bagi masyarakat yaitu;
Politik uang dapat merendahkan rakyat
Politik uang dapat menjebak rakyat
Politik uang berujung pada korupsi
Politik uang dapat membunuh transformasi masyarakat

Bukan hanya di Indonesia, jual beli suara atau politik uang juga terjadi di negara Asia Thailand dan Filipina menduduki peringkat pertama dan kedua, sedangkan Indonesia menduduki peringkat ketiga tingkat jual beli suara di Asia. Tindak pidana politik uang di atur dalam pasal 523 ayat (1-3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan yang dibagi menjadi 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang, dan masa pemungutan suara.

Praktik politik uang atau jual beli suara telah terjadi di banyak daerah. Pelanggaran politik uang atau jual beli suara sangat tinggi karena digunakan sebagai alat untuk menang dalam pemilu. Praktek politik uang atau jual beli suara bisa terjadi selama kampaye atau sebelum pemungutan suara yang mengakibatkan hak pilih warga di bajak oleh kepentingan kandidat pemimpin atau caleg. 

Kerugian politik uang atau jual beli suara dapat mengakibatkan hilangnya martabat hak suara warga negara, karena politik uang atau jual beli suara mengakibatkan  kedaulatan rakyat tidak berarti karena  uang telah dimainakan yang akan merugikan mereka. Politik uang dalam pemilu tidak hanya salah secara moral tetapi politik uang termasuk juga dalam bentuk pelanggaran hukum

Maraknya jual beli dalam pemilu,harus menjadi pelajaran untuk semua pihak.perbuatan jual beli suara yang merupakan pelanggaran dalam pemilu,yang mempunyai konsekuensi hukum pidana dan hukum perdata.perbuatan jual beli suara harus di hindari,baik dari caleg maupun warga negara yang menerima pemberian dari caleg tersebut. bagi pegawas  dan aparat penegak  hukum harus bertindak dan tegas dalam mencegah jual beli suara,karena dapat merusak citra demokrasi Indonesia.

Dalam terlibatnya praktek money politics hampir sama dengan daerah daerah lainnya.para tim sukses yang di bentuk oleh partai politik tersebut atau perseroangan sangat tinggi. perannya proses terjadinya money politics ini sangat beragam dari pembagian sembako dan uang tunai. 

Sebagai mahasiswa kita harus lebih peduli terhadap informasi informasi tentang perkembangan politik di Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran mengenai kondisi bangsa yang dapat menyalurkan ilmu yang kita dapat kepada masyarakat sekitar kita yang belum mengerti apa itu pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun