Mohon tunggu...
Yofanda Ariani
Yofanda Ariani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Berbuat untuk sebuah harapan, yang tidak lagi dikeluhkan tapi diperjuangkan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Waspadai Hacker, Jangan Sampai Data Penting Kebobolan

1 Januari 2022   19:35 Diperbarui: 1 Januari 2022   22:01 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.liputan6.com

       Perkembangan teknologi informasi yang makin waktu makin berkembang membuat teknologi dan informasi menjadi hal yang central dalam masyarakat. Tapi tidak bisa dipungkiri  hal ini juga menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas keseharian mereka dengan akses yang cepat dalam memperoleh informasi, yang membuat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi pengubah pola hidup masyarakat dan memicu terjadinya perubahan sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.

Teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat, dan telah memasuki berbagai faktor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan pribadi. Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan kejahatan baru (cyber crime) seperti kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer. Teknologi informasi dan komunikasi bagaikan pedang bermata dua, dimana selain memberikan kontribusi positif juga mampu memberikan dampak negatif

Pada tahun 2013 lalu, terdapat kasus pelanggaran hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia, dimana telepon genggam milik presiden Susilo Bambang Yudhotono, Ibu Negara dan Sembilan pejabat tinggi lainnya disadap oleh Australia. Kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia ini tentu saja memberikan kerugian terhadap Indonesia. Alasan Indonesia bisa kerugian adalah karena Australia dapat mengetahui beberapa informasi rahasia penting Indonesia, salah satunya tentang strategi pertahanan Indonesia. Hal ini jelas melanggar privacy  Indonesia. Karena jika Australia mengetahui segala informasi Indonesia, maka Australia akan mampu mengendalikan kebijakan-kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh Indonesia.

Kejahatan Dunia Maya

Pembahasan selanjutnya adalah tentang apa itu kejahatan dunia maya, kejahatan dunia maya memang tidak bisa dihindari, kejahatan dunia maya atau cyber crime  merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan. Kejahatan terjadi tidak hanya disebabkan oleh faktor individu seseorang tetapi juga disebabkan oleh faktor eksternal seperti yang berasal dari lingkungan seskitar dan kehidupan sosialnya.

Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime sendiri adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Sedangkan Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data.

Perkembangan pesat internet telah menimbulkan berbangai permasalahan dan konflik hukum yang cukup serius bagi pemakainya, banyak persoalan yang tidak terduga sebelumnya makin bermunculan. Maraknya penggunaan internet diberbagai bidang kehidupan sering menimbulkan persoalan-persoalan hukum seperti mata-mata terhadap pihak lain

Para pengguna jasa internet kerap mengalami berbagai permasalahan, hal ini disebabkan karna aturan di dunia maya masih belum jelas, selain itu juga akibat kurang amannya sistem dalam pengaturan internet. Kenyataan perkembangan di dunia maya tak mungkin dapat dicegah, bukan saja lintas wilayah, bahkan batas negara puun di tembusnya. Transaksi-transaksi yang dilakukan melalui media internet belum dapat dijangkau hukum.

Pemberitahuan di media massa tentang kasus-kasus yang beredar begitu maraknya, sebab hal itu merupakan hal baru yang belum ada landasan hukumnya. Bila kita teliti lebih jauh lagi, persoalan justru terletak pada vakumnya regulasi hukum dibidang  (cyber). Ketiadaan aturan hukum internet membuat suburnya kejahatan atau pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun