Mohon tunggu...
Yusman Conoras
Yusman Conoras Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bagaimana Masa Depan Korupsi di Papua?

30 Mei 2015   03:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:27 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut laporan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa penanganan kasus korupsi di Papua dan Papua Barat mengalami peningkatan dari tahun 2012-2014. Pada tahun 2012, jumlah kasus korupsi berkisar 14 kasus, sedangkan tahun 2013 meningkat menjadi 59 kasus korupsi dan di tahun 2014 meningkat menjadi 72 kasus korupsi dan di tahun 2015 kemungkinan akan lebih tinggi lagi kasus korupsi yang akan ditangani kejaksaan Tinggi Papua. Mungkin tidak berlebihan jika Papua dan Papua Barat adalah surga bagi para koruptor.

Kecenderungan naiknya angka pelaku tipikor masih sangat mungkin, masih banyak kasus yang sedang ditaksir oleh pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua. Baik kasus-kasus lama yang sempat diredakan karena pertimbangan politis, pemilu ataupun ‘komunikasi-komunikasi’ lainnya juga kasus-kasus baru yang melibatkan petinggi di pemerintahan dan kroni-kroninya.

Di Papua tradisi untuk memberikan sesuatu benda atau bantuan adalah hal yang lumrah dalam relasi kekerabatan sebagai wujud perhatian seseorang apalagi jka orang tersebut memiliki kedudukan yang tinggi di dalam struktur masyarakat adatnya. Ironisnya ketika itu diletakkan pada kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintah, dimana ada aturan yang mengikat dan membatasi lantas dipengaruhi oleh eksistensi lain dan relasi-relasi yang makin terbuka dan kompleks, maka yang awalnya bernilai positif dari kekerabatan adat akan menjadi petaka. Apalagi ketika perbuatan tersebut secara sadar dan sengaja diperuntukan bagi memperkaya diri sendiri..

Ternyata banyaknya dana yang mengalir ke Papua dan Papua Barat dan meningkatnya perhatian dan dukungan untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dari berbagai pihak mulai dari menyediakan pelatihan dan fasilitas sejalan dengan tumbuh suburnya praktek korupsi.

Apalagi jika kita mampu menghitung seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perilaku yang memilukan dan memalukan itu. Perubahan signifikasi terhadap kesejahteraan rakyat dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel hanya laporan imajiner untuk menyenangkan hati pemberi bantuan.

Dalam Kamus Lengkap Oxford (1993) korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau perusakan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa. Sedangkan pengertian ringkas yang dipergunakanWorld Bank(2008) korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain).

Unsur yang melekat pada korupsi, pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

Secara yuridis definisi korupsi dijelaskan pada 13 Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Korupsi dirumuskan kedalam30 (tiga puluh)bentuk/jenis tipikor yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. (KPK, 2006: 19-20).

Dalam UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Ada 9 (Sembilan)kategori: yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara.

Maka dengan diperluasnya definisi dan kategori mengenai tindak pidana korupsi, diharapkan terciptanya kehati-hatian dari para pemilik kewenangan. Bahwa sebagai abdi negara harus menunjukkan perilaku yang jujur, cermat dan professional. Anehnya kecenderungan aparat yang terlibat justru makin banyak. Misalnya, seorang terdakwa mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan dikategorikan sebagai tipikor atau ada yang mengatakan tidak menerima sepeserpun uang yang diduga dikorupsikan.

Tipikor selalu mengundang polemik, aparat pemerintah yang diduga melakukan tipikor cenderung menggunakan kekuasan karena relasi personal atau uang sehingga kadang tarik ulurnya lebih banyak bermain di ruang yang ‘tak jelas batas waktunya’. Ada yang meski sudah diduga melakukan tipikor, berstatus tersangka tetapi dilantik dan menjalankan tugas sebagai pejabat. Ada yang ditahan langsung minta dibantar alias dikeluarkan dengan alasan sakit atau mau berobat.

Persidangan yang dijalani, kadang juga diwarnai dengan lobi-lobi ‘rahasia tapi semua orang tahu’. Bahkan terkadang jalannya persidangan tanpa kepastian, misalnya ketika JPU bisa mengubah tuntutannya dari persidangan sebelumnya ke persidangan berikutnya dengan tuntutan yang lebih rendah. Atau ‘dengan mudah’ dikabulkannya permohonan Penangguhan Penahanan atau Pengalihan Tahanan di tengah proses persidangan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 12 tahun 2010 tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal pada Tindak Pidana Korupsi. mempertegas SEMA RI nomor 1 tahun 2010, agar para hakim memberikan keputusan yang sungguh-sungguh kepada perkara yang mendapat perhatian dari masyarakat terutama perkara korupsi. Penekanannya bahwa perkara korupsi di Indonesia berlangsung secarasistemikdanmeluassehingga tidak mungkin dilakukan penanganan dengan cara-cara yang konvesional Oleh karena itu proses peradilan pidana harus dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Penjatuhan pidana harus tepat dan setimpal tidak hanya pidana minimal harus memperhitungkan kadar perbuatan terdakwa dan potensi keruigain negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ketika menangani Tipikor, sejak awal penyidik harus dapat membedakan keterlibatan pelaku yang diduga melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Kualifikasi penyertaan(deelneming/compicity)yang terdiri dari : yang melakukan(Pleger), yang menyuruh(doenpleger), turut serta(medepleger)dan yang membujuk melakukan(uitloker). Selain itu, ketika menjatuhkan pemidanaan hakim harus berpedoman pada kerugian yang diderita oleh negara sehingga jika kerugian negara sebesar Rp.5 juta tidak dapat disamakan hukumannya dengan kerugian negara sebesar Rp.5 milyar.

Secara umum, penanganan kasus tipikor harus dapat dipantau sejak awal untuk menghindari penggunaan kewenangan yang melebihi keharusan dan kepatutan terutama yang dilakukan oleh penegak hukum yakni aparat kepolisian, kejaksaan, majelis hakim dan tak kalah penting adalah barisan advokat atau penasehat hukum..

Maka untuk menangani dan mencegah tipikor harus dilakukan lebih konkrit dan lebih tegas, benar-benar memberikan efek jera bagi pelakunya serta menyentuh integritas para penegak hukum dan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Dalam konteks ini, hukum sebagaisarana rekayasa sosial(Teori Roscoe Pound) harus diwujudkan. Sehingga tujuan pemidanaan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dan mencegah tindak pidana yang sama di waktu yang akan datang guna menjamin kehidupan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera akan terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun