Mohon tunggu...
Yhunk Yuliani
Yhunk Yuliani Mohon Tunggu... Pemerhati -

Konselor yang ingin menyambung silaturrahim lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik Cara Anggota DPR Menjaga Kehormatan Dirinya

21 Februari 2018   14:58 Diperbarui: 21 Februari 2018   15:22 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ahmad Sirojul Millah

Sudah lebih dari seminggu berlalu, tepatnya pada hari Senin (12/2/2018) DPR melalui rapat paripurnanya telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau lebih populer dengan sebutan UU MD3. Hingga saat ini, berita tentang UU MD3 ini masih terus dibahas oleh media dan masyarakat. Terlebih  setelah muncul di berbagai pemberitaan media Selasa lalu mengenai pernyataan dari Mendagri kita, Yasonna Laoly, bahwa Presiden Jokowi baru diberitahu akan pasal-pasal kontroversial yang terus menjadi perdebatan masyarakat seantero negeri. 

Sontak hal ini kembali menimbulkan pertanyaan di masyarakat, "lah kok lah kok lah..bisa-bisanya UU disahkan begitu saja tanpa sepengetahuan Presiden?". Mendagri berdalih kalau proses pembahasan pasal-pasal tersebut berlangsung begitu cepat sampai tidak sempat melaporkannya kepada Pak Presiden.

"Lah, mana saya tau, saya kan tidak diberitahu", rasanya saya akan menjawab dengan kutipan meme tersebut jika saya ada di posisi Pak Presiden Jokowi saat itu.

Lantas, sekarang bagaimana? Pembahasan revisi kedua UU MD3 sudah selesai dan disetujui pada rapat paripurna, apa yang bisa dilakukan presiden setelah terlambat mengetahui hal tersebut? Berdasarkan pemberitaan berbagai media baru-baru ini, agaknya Presiden Jokowi enggan menandatangani revisi kedua UU MD3 ini. 

Lalu, kalau tidak ditandatangani, apakah bisa mematikan UU MD3 ini? Tidak, tetap saja berdasarkan UU yang mengatur peraturan perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU yang telah disetujui pada rapat paripurna akan tetap sah dan diundangkan 30 hari setelah UU ini disetujui jika presiden tidak menandatanganinya. Artinya, tunggu saja, UU MD3 ini akan diundangkan dengan sendirinya. 

Jika begitu, penolakan presiden untuk tanda tangan tidak berguna dong, kan sudah terlambat? Ya...kalau untuk menolak pengesahan UU-nya sih iya, tapi setidaknya itu menunjukkan sikap politis Pak Presiden saat ini ada di posisi mana. Dan juga, Presiden mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK jika dirasa UU MD3 ini tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945.

Memang benar, sebagian pasal dari pasal-pasal yang kontroversial tersebut sudah ada yang dilaporkan ke MK, dan saya akan sedikit membahas tiga pasal yang sudah dilaporkan ke MK tersebut. 

Pasal pertama yang ingin saya bahas adalah pasal 122 huruf k yang berbunyi "Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Pasal ini tentu membuat para pengkritik anggota dewan patut berhati-hati. Buat para netizen yang sering komentar tanpa pikir panjang dalam mengkritik anggota dewan, saya tekankan betul untuk memerhatikan kembali komentar yang akan anda tulis. Buat para produsen meme juga, hati-hati, jangan sampai meme-meme kalian mendatangkan masalah. 

Akibat pasal ini, kalian semua menjadi lebih rentan terjerat hukum. Hal ini karena tidak ada batasan yang jelas untuk tindakan yang dimaksud "merendahkan kehormatan" dalam kutipan UU tersebut. Bisa saja kritik-kritik mengenai kinerja DPR ditafsirkan termasuk kategori "merendahkan kehormatan" yang dimaksud dalam pasal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun