Mohon tunggu...
Hukum

Tinjauan Pembentukan Investment Court System, Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional

21 Januari 2019   16:03 Diperbarui: 21 Januari 2019   16:18 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengantar. 

Investor-State Dispute Settlement (ISDS) merupakan salah satu mekanisme penyelesaian penanaman modal langsung (FDI).[1] Dalam mekanisme penyelesaian sengketa ini, investor yang merasa bahwa dirinya telah dirugikan oleh Negara penerima investasi (Host State) dapat menggugat Host State yang bersangkutan ke dalam arbitrase. [2] Sejak akhir 1990, penggunaan ISDS mulai marak dan terus meningkat secara signifikan.[3] Namun, mekanisme ini ternyata mengandung masalah-masalah yang membuat pihak Host State menjadi semakin enggan dengan mekanisme penyelesaian sengketa ini.[4] Kekurangan-kekurangan yang ada pada ISDS telah membuat hilangnya kepercayaan publik dan karenanya, dibentuklah Investment Court System (ICS) sebagai sebuah alternatif mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih kredibel.[5] Penyelesaian sengketa ICS merupakan bentukan Uni Eropa (EU) untuk menggantikan ISDS dan rencananya akan diterapkan di seluruh perjanjian investasi EU yang mendatang.[6] Mulanya, ICS dirancang dalam rangka Transatlantic Trade and Investment Partnership (TTIP).[7] Selanjutnya, rancangan ICS dimasukan juga ke dalam Comprehensive Economic and Trade Agreement (CETA) dan EU-Vietnam Free Trade Agreement.[8] Pada bulan Juli 2016, Uni Eropa (EU) bersama dengan Indonesia telah setuju untuk memulai pembahasan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).[9] Perkembangan terakhir dari negosiasi CEPA menunjukan bahwa ICS telah mulai dibahas dan masih memerlukan telaah secara lebih lanjut oleh kedua belah pihak.[10]

Hal-hal yang akan diatur dalam ICS. 

Pertama, Institusi Banding (Appeal Tribunal). 

Institusi banding yang ada pada ICS akan memberikan legitimasi yang lebih kepada penyelesaian sengketa investasi.[11] Berbeda dengan pembatalan putusan pada ISDS saat ini, melalui Appeal Tribunal ini ICS menyediakan mekanisme banding yang memberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan hukum dalam putusan yang dikeluarkan oleh tribunal yang pertama menangani sengketa (Tribunal).[12] 

Kedua, rule of precedence. Walaupun tidak ada kewajiban untuk menerapkan rule of precedence, ICS melalui konstruksi hakimnya yang statis akan membuat putusan-putusan ICS lebih konsisten dan terprediksi dibandingkan dengan ISDS yang ada sekarang.[13] Hakim-hakim ICS ini memiliki penunjukan tetap dalam suatu periode.[14] Di samping itu, adanya Appeal Tribunal juga akan meningkatkan tingkat konsistensi putusan ICS.[15]


Ketiga, Transparansi. Dalam mewujudkan sistem yang transparan, ICS menawarkan transparansi total untuk seluruh dokumen-dokumennya.[16] Dengan mengadopsi UNCITRAL Rules of Transparency, ICS menawarkan keterbukaan yang lebih dibandingkan dengan sistem ISDS saat ini.[17] Dengan pengaturan ini, nama-nama pihak bersengketa serta dengan sektor ekonomi yang bersangkutan harus segera diinformasikan kepada publik.[18] 

Keempat, kualifikasi "hakim". 

Dalam ICS, ketentuan untuk "hakim" ICS (arbiter) lebih spesifik disbanding dengan ketentuan arbiter yang ada pada ISDS dalam ICSID. "Hakim" ICS diwajibkan untuk memiliki kualifikasi sebagaimana diatur oleh lembaga judisial Negara masing-masing atau sebagai advokat (jurist) dan juga harus terbukti telah menunjukan keahlian dalam bidang hukum internasional publik.[19] Sedangkan kualifikasi yang ditentukan oleh ISDS yang ada saat ini di bawah pengaturan ICSID, tidak dirumuskan secara terperinci karena yang dituntut hanyalah karakter moral yang tinggi, dan kompetensi yang diakui dalam hukum, komersil, industri atau keuangan. [20] 

Kelima, imparsialitas. 

Ketidakberpihakan ICS akan tercapai melalui sistemnya yang memiliki hakim tetap, penunjukan hakim secara objektif, dan larangan peran ganda sebagai pengacara.[21] Hakim yang tetap dan juga larangan peran ganda akan mengatasi masalah ISDS yang ada, yaitu pada pengacara komersil yang juga berperan sebagai tribunal serta menghasilkan netralitas dan ketidakberpihakan dalam penyelesaian sengketa.[22]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun