Mohon tunggu...
Hukum

Tinjauan Pembentukan Investment Court System, Alternatif Penyelesaian Sengketa Internasional

21 Januari 2019   16:03 Diperbarui: 21 Januari 2019   16:18 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Penutup. 

Harus diakui bahwa masih terlalu dini untuk mengetahui keseluruhan manfaat dari ICS sebagai alternatif sistem ISDS yang ada. Hal ini karena sampai saat ini belum terdapat satu kasus pun yang diselesaikan melalui mekanisme ICS. Namun demikian, ada baiknya untuk mempertimbangkan fitur-fitur utama yang ditawarkan oleh ICS. Tentu saja berbagai dukungan maupun penolakan untuk membentuk pengadilan tetap (permanent court) dan menunjuk arbiter harus dikaji oleh Pemerintah dengan lebih seksama baik dari perspektif hukum, politik dan ekonomi dalam rangka memenuhi prinsip dasar demokrasi dan prosedur "rule of law" untuk menyelesaikan perselisihan antara Negara dan investor.

Harapannya, dengan sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik, kedaulatan Indonesia dapat dijaga dan ditegakan dengan lebih baik, terutama dengan adanya kesempatan untuk mengajukan banding (appeal mechanism), putusan yang lebih konsisten, arbiter yang lebih terkualifikasi, dan juga arbiter yang lebih netral dan tidak memiliki benturan kepentingan dalam ICS.

 
Pengakuan (Acknowledgement)

Tulisan ini merupakan luaran dari penelitian yang berjudul "Urgensi dan Kepentingan Indonesia dalam Pembentukan Investment Court System dalam Hukum Investasi Internasional" dalam Hibah Strategis 2018 Skema UI Peduli. Penelitian ini dilakukan bersama oleh Penulis, Wenny Setiawati, ML.I, Arie Afriansyah, PhD, dan Rizky Banyu Permana, SH. Sebagian dari tulisan juga merupakan ekstrasi dari penelitian sebelumnya (2017) yang dilakukan oleh Penulis dan Michael R.K. Murtommo.


Catatan kaki

[1] Roland Klager, 'Fair and Equitable Treatment' in International Investment Law (New York: Cambridge University Press, 2011), 1-2.

[2] Jeswald W. Salacuse, The Three Laws of International Investment: National, Contractual, and International Framework of Foreign Capital (Oxford: Oxford University Press, 2013), 332. 

[3] United Nations Conference on Trade and Development, Investor-State Dispute Settlement and Impact on Investment Rulemaking (United Nations: New York and Geneva, 2007), 7.

[4] Todd Alle and Clint Peinhardt, "Delegating Differences: Bilateral Investment Treaties and Bargaining over Dispute Resolution Provisions," International Studies Quarterly 54, no. 1 (March 2010): 7.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun