Mohon tunggu...
Yesya Najwa
Yesya Najwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesiapan Pemilu di IKN Belum Cukup Baik?

6 Desember 2022   11:06 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:17 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KESIAPAN PEMILU 2024 DI IBU KOTA NUSANTARA DAN STATUS JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kejelasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertanyaan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengurai secara rinci kapan penyelengaraan pemilu di IKN . Menyikapi hal ini, KPU mengaku membutuhkan informasi yang jelas dari DPR RI terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN. Dilakukan atau tidak dilakukan Pemilu 2024 di IKN, KPU mengaku membutuhkan diskusi lebih lanjut dengan Komisi II DPR RI. Sebagaimana amanat UU IKN, status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota pada 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan apakah status otonomi Jakarta masih sebagai provinsi atau tidak,baik untuk pemilihan berskala nasional pada Februari 2024 ataupun pada pemilihan kepala daerah pada November 2024.

Diakui oleh KPU, penyelenggaraan di IKN berdampak pada persoalan daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur dan persiapan wilayah administratif baru. KPU juga perlu mengantisipasi status khusus di Jakarta yang akan berdampak pada suara warga negara Indonesia di luar negeri yang dihitung melalui daerah pemilihan Jakarta . Oleh karena itu, untuk menjawab 2 (dua) masalah terkait kesiapan pemilu 2024 di IKN dan status Jakarta setelah pemindahan status ibu kota, dalam artikel ini akan diuraikan beberapa proyeksi yang dapat menggambarkan realitas kesiapan penyelengaraan Pemilu 2024 di IKN dan menyoal status Jakarta.

KEBUTUHAN DASAR PEMILU DI IKN

Pasal 5 UU IKN mengatur pemilu di IKN hanya berlaku untuk tingkat nasional. Pasal 13 ayat (1) UU IKN merinci jenis pemilu yang akan berlangsung, yakni pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD. Dengan demikian, konsekuensi elektoral dari aturan tersebut membutuhkan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di daerah yang akan terdampak. Pasal 5 UU IKN mengatur pemilu di IKN hanya berlaku untuk tingkat nasional. Pasal 13 ayat (1) UU IKN merinci jenis pemilu yang akan berlangsung, yakni pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota DPR, dan pemilu untuk memilih anggota DPD. Dengan demikian, konsekuensi elektoral dari aturan tersebut membutuhkan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di daerah yang akan terdampak.

Teknis penyelenggaraan pemilu yang ideal memerlukan komponen kesiapan dari seluruh elemen: anggaran, sumber daya manusia, kesiapan pemilih, kesiapan penyelenggara, dan aturan teknis yang jelas. Aturan yang menunjang teknis pemilu diharapkan tidak mengurangi substansi demokrasi, apalagi menghilangkan hak-hak warga negaranya. Dalam negara hukum, dasar aktivitas penyelenggaraan pemilu adalah undang-undang .Oleh karena itu KPU mengharapkan adanya pembahasan terkait persiapan hukum yang memayungi teknis penyelenggaraan pemilu di IKN dan Jakarta. KPU mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu di IKN membutuhkan revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu berkaitan dengan perubahan dapil di daerah terdampak . Pembahasan undang-undang harus dilakukan segera mungkin pada tahun 2022 jika pemilu di IKN diadakan 2024.

Di samping itu, revisi UU Pemilu juga dibutuhkan untuk menjawab ketidaktersediaan aturan mengenai keberadaan ibu kota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penambahan dapil baru di IKN untuk DPR dan DPD memerlukan kajian kewilayahan yang memadai, mengingat UU IKN mengakibatkan perubahan teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Diketahui daerah tersebut merupakan cakupan dari lokasi IKN. Diketahui pula bahwa sebagian kawasan 2 3 inti IKN, yakni Kecamatan Sepaku masih tercatat sebagai dapil legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pelaksanaan pemilu di IKN membutuhkan data penduduk dan kesiapan data pemilih.

Sebagai calon provinsi baru, hingga saat ini IKN belum memiliki penduduk yang terdata secara resmi sebagai warga IKN. Kondisi terbaru pada pertengahan 2022, pembangunan di IKN masih dalam tahap pemetaan lahan. Setelah pemetaan lahan selesai, pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dan jalan nasional untuk akses ke IKN.Pemerintah memprioritaskan kawasan inti, yakni pembangunan Gedung gedung pemerintahan dan lembaga tinggi Penduduk IKN diduga lebih banyak memaksimalkan keberadaan aparatur sipil negara yang berpindah dari Jakarta. Berkaca dari keadaan tersebut IKN tampaknya belum siap untuk mendata warga yang siap memilih pada 2024.

IKN belum memenuhi persyaratan pemilu karena belum adanya kepastian dapil. Dapil di IKN belum dapat ditentukan karena UU IKN tidak mengaturnya. Sebagaimana diketahui, penataan dapil dapat dilakukan apabila data terkait pembagian wilayah sudah jelas, sedangkan Pasal 14 UU IKN hanya menjelaskan proses pembagian wilayah yang diatur dalam peraturan pemerintah. Hingga saat ini peraturan pemerintah terkait pembagian wilayah masih dalam proses pembahasan. Dalam lampiran UU IKN hanya dijelaskan cakupan wilayah IKN dalam posisi geografis, batas-batas wilayah terluar, dan luas wilayahnya. Meskipun mustahil melakukan Pemilu 2024 di IKN, pemerintah tetap harus merencanakan pembagian wilayah administratif di IKN. Wilayah-wilayah administratif tersebut nantinya akan menjadi basis pembentukan dapil. Hal tersebut membutuhkan kepastian melalui perubahan undang-undang, terutama untuk menunjang kerja teknis KPU.

RENCANA STATUS KHUSUS JAKARTA

Selain Kalimantan Timur, keberadaan IKN juga berdampak pada sistem pemilu di Jakarta. Konsekuensi pemindahan status kekhususan secara otomatis berdampak pada aturan pemilihan gubernur di Jakarta dan dapil luar negeri Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres pemindahan ibu kota pada Juli 2024, maka yang akan terdampak adalah pemilihan gubernur pada November 2024. Oleh karena itu, status kekhususan bagi Jakarta segera harus dibahas antara pemerintah dan DPR RI melalui revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 (UU DKI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun