Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja untuk Optimalisasi Sektor UMK

27 Januari 2021   07:53 Diperbarui: 27 Januari 2021   08:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sektor Koperasi dan UMKM menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga dalam proses perumusan UU Cipta Kerja hingga RPP turunannya menjadi salah satu prioritas pemerintah. 

Keberadaan UU Cipta Kerja yang didukung implementasi RPP yang optimal diyakini mampu meningkatkan daya saing SDM dan kelembagaan / unit usaha, produk yang dihasilkan, serta menjadi bagian penting dalam rantai pasok nasional, regional, maupun global. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi pembangunan kemandirian ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

Pemerintah berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya strategis yang dimiliki Indonesia dalam meningkatkan akselerasi pembangunan ekonomi di dalam negeri. Upaya mengoptimalkan sumber daya alam dalam UU Cipta Kerja tetap mengarah pada pengawasan dan pengendalian terhadap potensi kerusakan lingkungan, sehingga mampu membawa arah pembangunan ekonomi yang lebih hijau di Indonesia. 

Langkah tersebut diyakini mampu berdampak positif terhadap kelestarian alam sebagai penopang aktivitas perekonomian masyarakat, sehingga pada akhirnya mampu menciptakan pembangunan Indonesia secara berkesinambungan dimasa mendatang. 

Pemerintah diharapkan bersama dengan stakeholder terkait lainnya dapat terus aktif membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja bagi optimalisasi pembangunan ekonomi yang lebih hijau di Indonesia. 

Serta untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, diperlukan advokasi yang konkret di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM. Dengan demikian, UMKM akan semakin berkembang dan mampu bersaing dengan perusahaan besar dan produk luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun