Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Three Ends: Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui HELP

29 Desember 2016   20:33 Diperbarui: 29 Desember 2016   20:37 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat tengah digemparkan dengan pemberitaan kasus perampokan disertai tindak kekerasan hingga berujung maut di kawasan perumahan mewah di bilangan Jakarta Timur pada beberapa hari silam. Dari belasan korban yang ada, delapan orang diantaranya merupakan perempuan dan anak-anak. Sungguh mengenaskan!

Saya sendiri merupakan seorang perempuan dan saya pernah menjadi anak-anak. Upaya untuk berempati terhadap mereka yang pernah dan/atau tengah mengalami kekerasan khususnya perempuan dan anak-anak menjadi langkah awal kita untuk bersama mengakhiri kekerasan yang terjadi. Saat ini kekerasan pada perempuan dan anak-anak kian menjadi perbincangan hangat dan topik yang menarik perhatian. Sebagaimana dilansir oleh laman pencarian Google tertanggal 29 Desember 2016, bahwa kekerasan pada anak, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga menempati 3 posisi teratas dalam pencarian bentuk kekerasan di search engine Google. 

Teringat peristiwa semasa kuliah dulu sekitar tahun 2008. Ketika itu sepulang kuliah, saya menumpang angkot dari kampus menuju rumah. Di dalam angkot sepi tanpa penumpang hanya saya seorang diri. Tiba-tiba di tengah perjalanan naiklah beberapa orang pria. Saya tidak menaruh curiga sedikit pun hingga kemudian mereka menunjukkan gelagat yang kurang sopan dan tercium aroma bau minuman beralkohol. Tanpa menunggu lama, saya langsung memberitahu sopir untuk berhenti dan bergegas turun untuk menuju tempat keramaian. Hal ini merupakan upaya melindungi diri. Saya tidak peduli kendati belum sampai tujuan dan harus berganti angkot. Tapi tentu saja saya memilih untuk menenangkan diri terlebih dahulu.

Hal-hal seperti ini tentu kerap terjadi dan bahkan mungkin lebih buruk dari yang dibayangkan. Perempuan lantas menjadi korban. Kita tidak pernah bisa menebak apa yang akan terjadi di tengah perjalanan sehingga upaya antisipasi dalam perlindungan diri perlu dipahami terutama tentang bentuk-bentuk kekerasan. Karena terkadang kita sendiri tidak menyadari bahwa perlakuan yang dilakukan terhadap kita merupakan salah satu bentuk kekerasan terutamanya kekerasan secara seksual.

Di era digital seperti saat ini, kita dapat memanfaatkan teknologi guna bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semisal aplikasi HELP yang merupakan singkatan dari Hak Perlindungan dan Pelayanan Perempuan dan Anak yang merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk para perempuan dan anak Indonesia. HELP bertujuan membantu perempuan dan anak Indonesia mendapatkan informasi mengenai hak perlindungan dan pelayanan yang tersedia di Indonesia dan bahkan luar negeri sehubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Fyi, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui playstore bagi para pengguna Android.

Aplikasi HELP juga dapat membantu perempuan dan anak Indonesia dalam keadaan darurat. Diantaranya melalui fitur yang disediakan berupa hotline seperti KPPPA, IOM, TRC Kemensos dan Komnas Perempuan. Fitur HELP lainnya ialah “Buzz” yang memungkinkan kita mengirimkan pesan beserta gambar ketika kita mengalami atau melihat bentuk kekerasan sehingga merasa perlu untuk dilaporkan. Tidak hanya itu, adapula Call 110 sebagai bentuk panggilan darurat. Serta fitur “SOS” yang memudahkan kita untuk mengirim pesan SOS bila berada dalam keadaan terdesak.

Tentu saja kehadiran aplikasi HELP di tengah kegentingan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sangatlah membantu. Kita juga disuguhi pengetahuan terkait hukum diantaranya peraturan dan undang-undang serta konsultasi hukum. Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak juga mencakup perlindungan dari perdagangan anak dan perempuan (trafficking). Satu hal yang penting untuk dipahami bahwasanya  bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual beragam bentuknya. Jadi, perkosaan bukanlah satu-satunya bentuk kekerasan seksual. Dan perlu dipahami bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Camkan!

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan ada beberapa bentuk kekerasan seksual diantaranya: Perkosaan; Intimidasi seksual berupa ancaman percobaan perkosaan; Pelecehan seksual; Eksploitasi seksual; Perdagangan perempuan tujuan seksual; Perbudakan seksual; Pemaksaan perkawinan; Pemaksaan kehamilan; Pemaksaan aborsi; Pemaksaaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik/tradisi bernuansa seksual yang membahayakan serta mendiskriminasi perempuan; Penyiksaan seksual; dan Kontrol seksual.

dok: app FPL
dok: app FPL
Ragam aplikasi yang ada membuka wawasan kita tentang bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta bentuk kekerasan pada anak semisal eksploitasi seks anak. Kita perlu tahu bahwa kekerasan seksual beraneka macam bentuknya baik berupa pelecehan dan lain sebagainya sehingga melatih kita menjadi lebih mawas diri.

Berkenaan dengan hal tersebut capaian penting pembangunan bidang perlindungan anak ditandai dengan penetapan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Didalamnya dipertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, perlunya diberikan efek jera dan mendorong langkah nyata pemulihan baik fisik, psikis dan sosial untuk anak sebagai korban dan/atau anak sebagai pelaku kejahatan.

Pembangunan perlindungan anak berarti mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya. Berkenaan dengan hal tersebut pula dalam rangka mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN – AKSA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun