Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

KPR Bank Syariah, Pembiayaan Rumah Syariah ala Milenial

8 Januari 2018   04:23 Diperbarui: 8 Januari 2018   04:50 1817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kurang lebih baru sekitar 3 tahun lamanya saya menjadi nasabah perbankan syariah. Semenjak tahun 2015 silam, saya membuka tabungan di Bank Umum Syariah (BUS) dan di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selebihnya, saya menjadi nasabah perbankan umum konvensional hampir 20 tahun lamanya.

Perbedaan mendasar secara umum yang saya dapati sebagai nasabah  perbankan syariah dan perbankan konvensional yaitu terletak pada "Akad" yang digunakan. Semisal, pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang menggunakan akad Wadiah Yad Dhomanah. Konsep akad ini menjelaskan yaitu ketika si penerima titipan (dalam hal ini pihak perbankan syariah) dapat memanfaatkan barang titipan tersebut (semisal, tabungan) atas seizin pemiliknya (si penabung) dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat ketika si pemilik menghendakinya. Sedangkan perihal penyetoran dan penarikan; bonus/hadiah tabungan; biaya, saldo minimal dan penutupan rekening sama dengan perbankan konvensional pada umumnya.

Oya, satu keuntungan tersendiri bagi saya pribadi yang menabung di Bank Perkreditan Rakyat Syariah yaitu perbankan syariah ini tidak menyediakan kartu ATM, lho! Jadi, secara tidak langsung saya dilatih untuk meredam perilaku konsumtif. 

Sebagai seorang pengguna jasa dari layanan perbankan, saya mengamini bahwa tabungan masih merupakan jenis simpanan dengan jumlah rekening terbanyak. Berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diperoleh informasi bahwa jumlah rekening tabungan mencapai 180,25 juta atau 96,27 persen dari total rekening.

dok: databoks.katadata.co.id
dok: databoks.katadata.co.id
Mengingat perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah periode 2010-2015 memang tumbuh cukup pesat beberapa tahun belakangan ini. Berdasar data, Dana Pihak Ketiga  yang dihimpun Perbankan Syariah Nasional meningkat menjadi Rp 231,2 triliun.

dok: databoks.katadata.co.id
dok: databoks.katadata.co.id
Meskipun begitu saya juga cukup senang berinvestasi. Apalagi jika investasinya dalam bentuk saham. Adapun berdasar data yang ada, indeks saham berbasis syariah lebih unggul daripada saham konvensional. Data harian Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa indeks harga saham dengan kriteria syariah mencatat kenaikan paling tinggi dibandingkan dengan indeks saham konvensional lainnya. Dari data harian Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa Jakarta Islam Index (JII) pada penutupan perdagangan 21 September 2016 berada di level 741,46.

dok: databoks.katadata.co.id
dok: databoks.katadata.co.id
Tidak hanya investasi dalam bentuk saham, pun aset bank umum syariah dan unit usaha syariah juga cukup tinggi. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah pada Agustus 2017 dikabarkan tumbuh 6,5 persen menjadi Rp 379,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas aset unit usaha syariah senilai Rp 111,73 triliun dan aset bank umum syariah sebesar Rp 267,94 triliun.

dok: databoks.katadata.co.id
dok: databoks.katadata.co.id
Syariah semakin bergairah! Tidak terkecuali para nasabahnya tentu saja. Saya pun tidak hanya ingin sebatas menabung dan berinvestasi di lembaga perbankan yang bisa dikatakan termasuk dalam perhitungan jangka pendek dan menengah saja. Tentu kedepannya besar harapan dapat berinvestasi secara jangka panjang seperti membeli hunian, misalnya. Memiliki rumah impian dengan kepemilikan pribadi merupakan suatu keinginan yang hakiki (hihi!). Saya pun mencoba menggali informasi dari beberapa kerabat dekat.

Alhasil, satu waktu saya dikirimi pesan via WA oleh salah seorang teman dekat (Sebut saja inisialnya: Mas Calon, hehe) yang telah terlebih dahulu mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk sebuah hunian di kompleks Perumahan Muslim yang berlokasi di pinggiran Jakarta seharga kurang lebih 300-an juta. Adapun isi pesan tersebut memberikan penjelasan yang cukup detail perihal KPR Bank Syariah. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun melansir bahwa Bank Syariah merupakan bank yang didasarkan atas hukum Islam.

Berdasar pengalaman Mas Calon sendiri, terdapat beberapa hal mendasar yang perlu menjadi perhatian sebagaimana terangkum berikut ini: Pihak yang bertransaksi; Barang jaminan; Sistem denda; Sistem sita; Sistem penalty; Sistem asuransi; dan Sistem BI Checking atau Bankable.

Dari segi pihak yang bertransaksi, KPR Bank Syariah terdiri dari tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank. Untuk barang jaminan KPR Bank Syariah, rumah yang diperjualbelikan/kredit dapat dijadikan jaminan. Adapun sistem denda yang diterapkan pada KPR Bank Syariah yaitu dengan menerapkan denda. Penerapan tersebut bergantung pada keterlambatan atas cicilan. Sedangkan untuk Sistem Sita, KPR Bank Syariah tidak menerapkan sistem sita. Begitupun dengan Sistem Penalti, KPR Bank Syariah tidak memberlakukan penalti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun