Ketika DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ketuk palu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka DPT tidak bisa ditambahkan atau bahkan dikurangkan. Sementara fakta dilapangan, seiring berjalannya waktu banyak pemilih yang melakukan mobilisasi seperti pindah domisili, pemilih yang tidak terdata karena awalnya sebagai TNI/Polri atau bahkan memasuki usia yang sudah cukup umur, atau bahkan yang paling tidak terelakkan adalah pemilih yang meninggal dunia. Lantas, jika demikian mengapa DPT tidak bisa diubah setelah ditetapkan? lalu bagaimana dengan surat suara yang tetap dicetak berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan?Â
Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mengadakan pemilihan umum 5 (lima) tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Demi menjalankan pesta demokrasi rakyat untuk mewujudkan pemilu yang aman, adil dan terstruktur maka KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara teknis menjalankan setiap tahapan pemilu yang tercantum dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu tahapan yang paling disorot oleh peserta pemilu biasanya adalah penyusunan dan penetapan daftar pemilih. Daftar pemilih dibentuk dari data disdukcapil yang kemudian disandingkan dengan data DPT di Pemilu sebelumnya, maka terbentuklah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan). Dari data DP4 tersebut dijadikan dasar awal untuk melakukan pencocokan dan peneletian oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) dari KPU untuk dilakukan coklit atau penyamaan data dan analisis dari pintu ke pintu rumah warga.
Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih merupakan tahapan yang paling panjang karena menyangkut data pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih. data pemilih adalah data yang sangat dinamis, karena setiap orang pasti memiliki hajat dan takdir masing-masing seperti data orang yang meninggal, data orang yang pindah domisili, data orang yang sudah masuk atau pensiun TNI/Polri, data yang sudah cukup umur dan data lainnya.
Sebelum DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan, terlebih dahulu melewati beberapa tahapan. setelah pencocokan dan penelitian dari pintu ke pintu oleh pantarlih, hasil pantarlih melakukan coklit tersebut dilapangan ditetapkan jadi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan). Setelah berjalan beberapa minggu, selama itu pasti data penduduk berjalan dan sambil menunggu data laporan dari masyarakat jika ada yang terlewat pada saat coklit. dari hasil tersebut ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemudian setelah itu dilakukan update data kembali lalu ditetapkan sebagai DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). hingga hasil akhir final ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Daftar Pemilih Tetap ini atau DPT ditetapkan sebagai acuan untuk menentukan logistik pemilu seperti pencetakan surat suara, bilik suara dan yang lainnya. Namun melihat dari segi waktunya, DPT ditetapkan pada tanggal 2 Juli tahun 2023 oleh KPU RI dengan jumlah DPT 204. 807.222 Pemilih. Sedangkan pencoblosan dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Dari tanggal 2 Juli hingga tanggal 14 Februari 2024, ada jeda 6 bulan sebelum pemilihan berlangsung. Sementara DPT sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Sedangkan daftar pemilih terdiri dari data orang-orang yang memiliki hak untuk memilih yang dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih sesuai undang-undang 7 tahun 2017 dan tercantum pula dalam PKPU 7 Tahun 2022 yang diantaranya pemilih harus genap berusia 17 tahun, Warga Negara Indonesia, tidak sedang di cabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan tetap, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri dan memiliki e-KTP.
Menyangkut hajat banyak orang demi terselenggaranya pesta demokrasi rakyat yang sukses, KPU mempersiapkan banyak hal terkait Pemilu salah satunya yaitu logistik pemilu. yang mana logistik pemilu ini akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih yang ditetapkan. namun, begitu dinamisnya jumlah penduduk yang pasti setiap harinya pasti akan ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau bahkan belum tercoklit sehingga NIK nya ada yang belum masuk DPT. Maka pasti jumlah DPT akan berubah seiring berjalannya waktu. sedangkan menurut versi KPU yang mengacu pada PKPU 7 Tahun 2022 ketika DPT ditetapkan maka angka DPT itu tetap dan tidak bisa berubah sehingga tidak bisa kembali dilakukan update data seperti pengurangan untuk data orang meninggal, orang yang pindah domisili atau bahkan penambahan untuk pemilih baru.
Berdasarkan ini, maka data orang meninggal akan tetap ada di DPT. Dan ini akan menjadi peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menggunakan surat suara mereka untuk digunakan demi kepentingan mereka sendiri. sementara untuk data pemilih baru yang belum masuk DPT nantinya akan masuk katagori DPK yaitu Daftar Pemilih Khusus.
DPK ini diperuntukkan bagi yang tidak terdaftar DPT namun sudah memenuhi syarat untuk memilih dan ingin memilih di TPS sesuai domisili KTP-nya maka bisa melakukan pencoblosan di TPS sesuai domisilinya hanya bermodalkan eKTP. Namun ada kekurangan untuk DPK ini, karena ketersediaan surat suara di TPS masing-masing hanya dilebihkan sekitar 2% dari total DPT yang ada di TPS tersebut yaitu sekitar 6 surat suara, maka ketika pemilih baru lebih dari 6 orang pemilih, maka sisanya tidak bisa memilih di TPS tersebut, dan mereka harus mencari TPS yang masih menyediakan surat suara yang tersisa.
Dan ini akan menjadi polemik kedepannya ketika pemungutan suara berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. keakuratan data daftar pemilih tidak akan mencapai 90% karena waktu bergulir dari hari ditetapkannya DPT hingga hari pencoblosan berjarak sekitar 6 (enam) bulan, dan selama itu pula, data bergulir dinamis dan pasti akan berubah-ubah. sehingga kericuhan para pemilih yang tidak bisa menunaikan hak pilihnya di TPS seringkali terjadi di beberapa TPS yang rawan. beberapa kerawanan terjadi biasanya didaerah yang banyak sekali orang ber KTP diluar daerah namun sudah bertahun-tahun tinggal didaerah tersebut sehingga tidak terdata secara administratif oleh KPU.
Seyogyanya hal ini bisa ditekan seminimalisir mungkin, jika DPT ditetapkan ketika mendekati hari pencoblosan, misalnya 1 bulan sebelum pencoblosan. Maka hal ini bisa diminimalisir karena data sudah di sesuaikan dengan keadaan masyarakat, misalpun ada yang berubah tentu tidak akan berubah secara signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H