Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional. Keterbatasan dan hambatan mereka, membuat pertumbuhan dan perkembangan mereka berbeda dibandingkan dengan anak-anak seusianya yang tidak berkebutuhan khusus.Â
Anak-anak berkebutuhan khusus juga berhak atas pendidikan, dan hak atas pendidikan mereka dijamin oleh pemerintah dan diatur di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi, yang berbunyi :
"Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara'.
Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, juga diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang berbunyi   "Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.  Pendidikan khusus kemudian dijelaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :Â
"Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dan kelainan fisik, emosional., Mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa".
Untuk pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Selain satuan pendidikan di atas, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada sekolah Inklusi. Sekolah Inklusi merupakan sekolah reguler yang menerima siswa berkebutuhan khusus, dengan sarana dan prasarana yang sama dengan seluruh peserta didik. Pada sekolah inklusi tidak memisahkan antara anak-anak yang berkebutuhan khusus dengan anak-anak tidak berkebutuhan khusus dalam proses pembelajaran. Â Pengaturan mengenai sekolah inklusi dapat dijumpai dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteti Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan atau Bakat Istimewa", yang berbunyi :
Pendidikan Inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.