Mohon tunggu...
Yennidar yeyen
Yennidar yeyen Mohon Tunggu... -

I love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Nakes Asing Mulai Berdatangan, Siapkah Nakes Kita Bersaing?

3 Januari 2015   01:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:56 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14201963521579372088

2015 telah tiba...era globalisasi sudah di depan mata, dan itu berarti terbukanya negara-negara di dunia bagi produk-produk baik barang maupun jasa yang datang dari negara manapun dan mau tidak mau harus kita hadapi. Tak terkecuali produk barang maupun jasa di bidang kesehatan. Kondisi ini akan berdampak pada meluasnya pasar tenaga kesehatan yang tersedia, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan melalui alih ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia telah mengupayakan dalam kepentingan perdagangan internasional jasa melalui WTO (World Trade Organization), CAFTA (China-ASEAN Free Trade Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) dan perjanjian bilateral. Dan salah satu modal dalam pasokan perdagangan jasa internasional tersebut adalah migrasi sumber daya manusia. Dengan kondisi geografis di Indonesia yang mempunyai 6000 pulau berpenghuni dari total sekitar 17.500 pulau dan berpenduduk ± 250 juta jiwa, ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang empuk bagi pelaku perdagangan khususnya di bidang jasa kesehatan.

Untuk itu, beberapa tahun lalu Kemenkes telah menyiapkan juga regulasi yang mengatur tentang Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) yang nantinya akan dapat bekerja di Indonesia melalui Permenkes nomor 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan TK-WNA di Indonesia. Di dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa persyaratan TK-WNA yang akan didayagunakan di Indonesia, diantaranya bahwa TK-WNA harus berasal dari negara yang memiliki “hubungan diplomatik” dengan Indonesia, TK-WNA yang akan didayagunakan di Indonesia harus memiliki kompetensi yang lebih baik dibandingkan tenaga kesehatan kita dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita. Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di Indonesia adalah dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga harus memiliki tenaga pendamping yang merupakan tenaga kesehatan Indonesia dengan kompetensi yang sama, dan TK-WNA di Indonesia tidak dapat melakukan praktik secara mandiri sehingga pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing harus melalui pengguna.

dr.Nafsiah Mboi, saat masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkes menuturkan kecenderungan TK-WNA datang ke Indonesia merupakan salah satu tantangan pada era globalisasi saat ini meskipun di lain pihak merupakan peluang bagi terjadinya alih teknologi di bidang kesehatan.Namun, keberadaan TK-WNA berpotensi mengancam keselamatan masyarakat jika mereka tidak memiliki kompetensi dan dapat mengurangi peluang kerja bagi tenaga kesehatan Indonesia. Beliau juga pernah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai tantangan sulitnya pengawasan dan pembinaan terhadap TK-WNA, hal ini disebabkan karena banyaknya jalur masuk TK-WNA tersebut yang berakibat tidak diketahuinya secara pasti jumlah, jenis, kualifikasi dan kompetensi TK-WNA di Indonesia. Karena itu perlu ada strategi yang tepat dan pengaturan regulasi yang efektif serta peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Indonesia sendiri.

Data Kemenkes menunjukkan pada tahun 2012, TK-WNA di Indonesia berjumlah 147 orang. Dari jumlah tersebut 92 di antaranya bekerja di RS swasta, klinik, dan kantor kesehatan lainnya; sebanyak sembilan sebagai tenaga pendidik di politeknik kesehatan, 12 berstatus sebagai peserta pendidikan dan pelatihan, dan 34 bekerja dalam rangka kegiatan bakti sosial. Sedangkan hingga Mei 2013, tercatat ada 50 rekomendasi yang diberikan kepada TK-WNA, terdiri dari 10 yang bekerja di RS swasta dan 40 lainnya melakukan keguatan bakti sosial. Namun, angka tersebut dirasa belum menggambarkan jumlah TK-WNA yang sebenarnya, angka yang sesungguhnya kemungkinan lebih besar dari angka yang didapat oleh Kemenkes, karena sebagian TK-WNA masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur perizinan.

Di dalam Rancangan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025 dinyatakan bahwa dalam menghadapi era globalisasi tersebut, adanya suatu rencana pengembangan tenaga kesehatan yang menyeluruh sangatlah diperlukan. Pengembangan tenaga kesehatan yang menyeluruh disini adalah meliputi perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengadaan/pendidikan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. Hal ini dimaksudkan karena tentunya kita semua menginginkan bahwa tenaga kesehatan yang dimiliki Indonesia adalah merupakan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang berkualitas dan berdaya saing. Sehingga pengembangan SDMK ini menjadi salah satu prioritas juga karena di Indonesia sendiri masih menghadapi masalah tenaga kesehatan, baik dari segi jumlah, jenis, kualitas dan distribusinya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan PPSDMK Kemenkes RI, pada tahun 2013 jumlah SDMK yang tercatat adalah sebanyak 877.088 orang yang terdiri dari 681.634 tenaga kesehatan dan 195.454 tenaga non kesehatan. Tenaga kesehatan terdiri atas 90.444 tenaga medis (dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi), 288.405 perawat, 137.110 bidan, 40.181 tenaga farmasi, dan 125.494 tenaga kesehatan lainnya. Dari data tersebut juga diperoleh rasio dari dokter terhadap penduduk adalah 38,1 dokter umum per 100.000 penduduk, rasio perawat sebanyak 116,1 perawat per 100.000 penduduk, dan rasio bidan sebesar 55,2 bidan per 100.000 penduduk. Dari data jumlah SDMK tersebut terdapat 349.198 orang yang bertugas di Puskesmas (nakes dan non nakes) dan 458.340 orang yang bertugas di Rumah Sakit (nakes dan non nakes), serta 46.512 orang yang merupakan tenaga kesehatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat yang masih aktif bertugas dan 2.379 orang tenaga kesehatan dengan status penugasan khusus.

Data-data tersebut telah menunjukkan kuantitas dan distribusi dari SDMK, namun tentunya perlu dikaji lebih dalam apakah jumlah dan distribusi tersebut telah merata ke berbagai pelosok negeri ini, mengingat struktur geografis di Indonesia yang begitu complicated. Tak kalah pentingnya lagi adalah soal kualitas/ mutu dari SDMK itu sendiri, karena hal itulah yang akan menjadi daya saing dengan hadirnya para TK-WNA nantinya. Ke-profesionalisme-an lah yang menjadi tolok ukur disini, tentunya menyangkut kompetensi dan etika pelayanan dari tenaga kesehatan.

SDMK yang di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan subsistem terpenting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional hendaknya mulailah berbenah diri dalam menyongsong era globalisasi ini. Dari sisi pemerintah mungkin dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang antara lain berisi pengaturan tentang pengelompokkan tenaga kesehatan, manajemen tenaga kesehatan, hak, kewajiban, dan kewenangan serta standar profesi juga standar pelayanan berikut SOP dalam menjalankan praktiknya. Dari sisi institusi pendidikan tenaga kesehatan, hendaknya mulai menjadikan mutu lulusan sebagai capaian target institusi. Dan dari sisi pelaku atau tenaga kesehatannya sendiri, marilah mulai meningkatkan kompetensi yang dimiliki baik hard skill maupun soft skill sesuai dengan profesinya masing-masing. Karena tidak menutup kemungkinan juga banyak permintaan dari negara tetangga untuk nakes-nakes Indonesia bekerja di negaranya, seperti yang telah berjalan beberapa tahun belakangan ini (baca:Hongkong Butuh 30.000 Perawat Asal Indonesia http://www.pikiran-rakyat.com/node/248349 dan http://lifestyle.okezone.com/read/2014/08/30/482/1031923/perawat-indonesia-diminati-jepang). Uji kompetensi dan berbagai pelatihan tentunya dapat menjadi wadah pengembangan diri bagi SDMK agar mampu bersaing di dunia Internasional dalam bidang jasa kesehatan. SIAPKAH ANDA???

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun