Mohon tunggu...
Y. H. Yogaswara
Y. H. Yogaswara Mohon Tunggu... Tentara - Belajar Tambah Ajar

Peneliti dan Lektor Teknologi Pertahanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menuju Kemandirian Alutsista

16 Agustus 2021   07:55 Diperbarui: 16 Agustus 2021   08:02 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini Republika, 8 November 2018 (dokpri)

Pada sisi lain, kurangnya sinergi dan koordinasi dapat terlihat dari satuan center of excellent litbang iptekhan (penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan) yaitu Balitbang Kemhan dan tiga Dislitbang Angkatan. 

(Keempat satuan tersebut sering melaksanakan kegiatan yang saling beririsan. Sebagai contoh, keempatnya pernah mengembangkan pesawat-tanpa-awak pada waktu yang hampir bersamaan. Bahkan, jika catatan kegiatan satuan tersebut diteliti lebih dalam, akan ditemukan lebih banyak lagi duplikasi kegiatan). Catatan: bagian ini dihilangkan dalam  naskah karena melebihi ruang].

Kesempatan transfer teknologi dalam pengadaan alutsista terkendala oleh permasalahan kedua, yaitu rendahnya kualitas personel peneliti dan perekayasa iptekhan. 

Permasalahan ini berdampak pada lambatnya pengalihan pengetahuan dan kemampuan, apalagi melaksanakan reverse engineering. Sekilas, keahlian dan kualifikasi ini dapat diukur dari tingkat pendidikan formal tenaga peneliti dan perekayasa.

 Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, lulusan doktor dan magister merupakan personel yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan litbang, namun justru jumlahnya sangat minim di satuan litbang iptekhan. Apalagi personel ujung tombak litbang dengan keahlian STEM (science, technology, engineering, and mathematics).

 Jalan Terakhir

Setelah berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah tidak mempercepat perkembangan tekindhan secara signifikan, ditawarkan tiga solusi baru yang belum pernah diwacananakan dan dielaborasi untuk dapat menyelesaikan masalah kronis di Indonesia ini. 

Pertama, reformasi sistem akusisi pertahanan melalui pendirian Lembaga Akuisisi Pertahanan (LAP). Berbeda dengan KKIP yang diketuai presiden dan lintas kementerian, LAP merupakan organisasi di bawah Menteri Pertahanan. 

Selain merumuskan dan evaluasi kebijakan, LAP juga merupakan pelaksana tunggal pengadaan materiil alutsista maupun non-alutsista melalui pembelian atau litbang. 

Seluruh fungsi pengembangan tekindhan berada di bawah kendali LAP, sehingga dapat mengoptimalkan seluruh sumberdaya secara sinergis, efektif dan efisien.

Secara organisasi, LAP membawahi dua satuan, yaitu Badan Litbang (Balitbang) dan Badan Penjamin Mutu (BPM). Balitbang adalah satuan utama dalam penguasaan iptek materiil alutsista maupun non-alutsista. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun