Mohon tunggu...
Y. H. Yogaswara
Y. H. Yogaswara Mohon Tunggu... Tentara - Belajar Tambah Ajar

Peneliti dan Lektor Teknologi Pertahanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menuju Kemandirian Alutsista

16 Agustus 2021   07:55 Diperbarui: 16 Agustus 2021   08:02 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini Republika, 8 November 2018 (dokpri)

Balitbang bertugas sebagai pelaksana litbang teknologi inti maupun teknologi matra, penerima transfer teknologi, serta pengujian dan evaluasi. 

Sedangkan BPM bertugas dalam perencanaan teknologi, rekayasa sistem, analisa kebutuhan operasi dan spesifikasi teknis, manajemen kualitas, sertifikasi materiil, serta koordinasi dan kerjasama.

Strategi ini sukses dilaksanakan oleh Korea Selatan dengan mendirikan DAPA (Defense Acquisition Program Administration) pada 2006. Lembaga di bawah Menteri Pertahanan ini bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, pengadaan materiil militer, dan promosi industri pertahanan. 

DAPA melaksanakan seluruh proses akuisisi pertahanan dari mulai materiil paling modern hingga yang paling sederhana. Sampai tahun 2011 saja, Korea Selatan mampu meningkatkan ekspor alutsista hampir sepuluh kali lipat sejak DAPA didirikan.

Solusi kedua adalah integrasi empat satuan litbang iptekhan ke dalam LAP untuk optimalisasi penyerapan teknologi serta menghasilkan produk litbang yang berkualitas dan sinergis. Sumberdaya yang saat ini tersebar dalam empat satuan tersebut dapat didistribusikan ke dalam Balitbang maupun BPM. 

Satuan Dislitbang Angkatan sebaiknya direorganisasi ke dalam Satuan Pemeliharaan masing-masing angkatan untuk keperluan optimalisasi dan modifikasi alutsista yang telah dimiliki.

Solusi terakhir adalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia LAP khususnya peneliti, perekayasa, analis, dan penjamin mutu. Solusi ini dapat dicapai melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel; penempatan personel sesuai keahlian dan kualifikasi; pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; sistem dan lingkungan kerja yang produktif dan kondusif. Selain itu, insentif berbasis prestasi; penjaminan pakta integritas; serta pengawasan berbasis ombudsman.

Selama regulasi dan kebijakan pemerintah tidak menyelesaikan masalah lemahnya regulasi dan rendahnya kualitas personel, akan sulit bagi Indonesia untuk keluar dari ketergantungan alutsista impor. 

Tiga solusi di atas merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan lambatnya penguasaan tekindhan dan mengejar ketertinggalan menuju kemandirian alutsista. Tidak ada jalan lain.

Opini Republika, 8 November 2018 (dokpri)
Opini Republika, 8 November 2018 (dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun