Mohon tunggu...
Yosepha D
Yosepha D Mohon Tunggu... Mahasiswa - VL-XXI

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pentingnya Aplikasikan Nilai Jurnalisme

26 Mei 2017   00:00 Diperbarui: 26 Mei 2017   00:08 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Transparansi sebenarnya lebih jujur daripada sekedar objektivitas. Sebabnya menunjukkan ‘sisi lain’. Seorang jurnalis perlu menerapkan prinsip cover both side alias menunjukkan seluruh sisi dari peristiwa yang ada.

User-Generated Content (UGC)

UGC merupakan Isi Buatan Pengguna yang artinya segala konten yang diciptakan dan dipublikasikan di internet oleh user. Contoh dari UGC adalah artikel, gambar, dan video (Dewan Pers, 2012). Jurnalis perlu melakukan verifikasi terhadap segala macam UGC yang akan dikutipnya. Selain itu, jurnalis sekaligus sebagai user diharapkan menggunakan nama asli (bukan anonim). Hal ini sebagai norma yang berlaku dalam internet.

Keterkaitan dengan Materi Sensitif (Menyinggung)

Linking merupakan metode yang bagus untuk mempersilakan publik menilai dirinya sendiri. Sebagai contoh, link pada dokumen-dokumen pemerintah. Ketika materi tampaknya menyinggung pihak lain, seperti foto-foto kekerasan atau korban luka dalam suatu perang atau bencana. Jurnalis perlu menyamarkan foto tersebut sehingga berwarna hitam putih (BW) atau melakukan penyensoran. Fungsinya, agar konten-konten sensitive tersebut tidak mengganggu dan menyinggung seseorang ketika membacanya.

Ringkasan

Etika dalam jurnalisme online tidak berbeda dengan etika jurnalisme tradisional. Beberapa situasi baru muncul dalam bentuk online dan menjadi masalah, seperti:

  • Memudahkan seseorang  untuk melakukan plagiarism
  • Memudahkan seseorang untuk melakukan kesalahan karena tuntutan kecepatan dalam publikasi (namun memudahkan juga untuk memperbaiki kesalahan yang ada)
  • Memudahkan seseorang untuk melakukan kesalahan visual
  • Memudahkan seseorang untuk bersembunyi di balik anonimitas

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Peraturan dan pedoman mengenai pemberitaan media siber di Indonesia diatur menurut Dewan Pers. Pedoman tersebut terbagi atas ruang lingkup; verifikasi dan keberimbangan berita; isi buatan pengguna; ralat, koreksi, dan hak jawab; pencabutan berita; iklan; hak cipta; pencantuman pedoman; sengketa.

Jurnalis sebagai profesi yang berusaha untuk memenuhi hak publik agar mendapat informasi yang benar dan akurat, perlu memiliki suatu acuan. Acuan tersebut tertuang dalam landasan moral dan etika profesi untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme jurnalis, tepatnya pedoman dalam Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers, 2011).

Kode Etik Jurnalistik bagi Jurnalis Indonesia

  • Jurnalis Indonesia menjunjung independensi agar menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak bermaksud buruk.
  • Jurnalis Indonesia secara profesional mengerjakan tugas jurnalistiknnya.
  • Jurnalis Indonesia selalu melakukan verifikasi, menulis berita secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Jurnalis Indonesia tak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Jurnalis Indonesia tak mempublikasi identitas korban kejahatan asusila, serta pelaku di bawah umur.
  • Jurnalis Indonesia tak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Jurnalis Indonesia mempunyai hak tolak demi menjaga narasumber yang menyembunyikan identitasnya sesuai dengan persetujuan kedua pihak.
  • Jurnalis Indonesia tak membuat berita menurut prasangka dan diskriminasi karena perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, dan golongan serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Jurnalis Indonesia perlu menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali demi kepentingan publik.
  • Jurnalis Indonesia perlu mencabut, meralat berita yang keliru diikuti permintaan maaf pada khalayak.
  • Jurnalis Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun