Mohon tunggu...
YBRadhar Teja
YBRadhar Teja Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Media Massa dalam Penataan Ruang DIY yang Nyaman dan Humanis: Revitalisasi Jalur Pedestrian Malioboro

1 Oktober 2017   20:15 Diperbarui: 1 Oktober 2017   20:28 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari. Melalui penataan ruang pada akhirnya hak seseorang (property right) dapat terlindungi tanpa menghambat inovasi dan kreatifitasnya. Oleh sebab itu, penerapan prinsip-prinsip penataan ruang dalam pembangunan perkotaan sangat relevan dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang sistematis dan terintegrasi.

Upaya penataan ruang dalam mendukung pembangunan kota akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal ini sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Tak terkecuali peran media perlu menerapkan fungsi pengawasan agar terjadi titik tengah antara stakeholder.

Surat Kabar dan Komunikasi Massa

Perkembangan teknologi dewasa ini memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Baik dampak positif maupun negatif. Terlebih dalam hal penyampaian informasi dan berita serta kebebasan pers dewasa ini, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memperoleh serta mencari informasi yang mereka butuhkan.

Pers merupakan salah satu saran bagi masyarakat untuk dapat mengeluarkan pemikiran-pemikiran serta memberikan informasi dan pemberitaan bagi masyarakat. Sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun  1999 Pasal 33, disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun  fungsi pers nasional adalah sesbagai berikut:

  • Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antar berbagai pihak.
  • Sebagai penyebar informasi. Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
  • Sebagai pembentuk opini Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
  • Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.

Surat kabar mempunyai dampak yang luas dalam komunikasi massa, dikarenakan dampak yang meluas bagi para pembacanya. Menurut Jay Black dan Frederick C Whitney dalam Yuli Setiowati (2006): "Komunikasi massa adalah sebuah proses pesan yang diproduksi secara massal atau tidak sedikit, itu disebarkan kepada massa penerima pesan yang luas". Dan menurut Joseph R. Dominick dalam Yuli Setiowati (2006) "Komunikasi massa adalah suatu proses dimana suatu organisasi yang kompleks dengan bantuan satu atau lebih mesin memproduksi dan mengirimkan pesan kepada khalayak yang besar, heterogen, dan tersebar".

Adapun salah satu fungsi komunikasi massa menurut Dominick adalah sebagai fungsi interpretation (penafsiran) media massa seperti surat kabar tidak hanya memasok fakta dan data, tetapi juga memberikan penafsiran terhadap kejadian-kejadian penting. Contohnya, seperti yang bisa kita temukan di dalam surat kabar terdapat Tajuk Rencana (editorial) berisi komentar dan opini dengan dilengkapi perspektif terhadap berita yang disajikan di halaman lain.

Menurut Onong Uchjana Effendy, "Surat kabar adalah lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual mengenai apa saja dan dimana saja di seluruh dunia untuk diketahui pembaca" (Effendy,1993:241). Pada awalnya surat kabar sering kali diidentikkan dengan pers, namun karena pengertian pers sudah luas, dimana media elektronik sekarang ini sudah dikategorikan dengan media juga. Untuk itu pengertian pers dalam arti sempit, pers hanya meliputi media cetak saja, salah satunya adalah surat kabar.

Arti penting surat kabar terletak pada kemampuannya untuk menyajikan berita-berita dan gagasan-gagasan tentang perkembangan masyarakat pada umumnya, yang dapat mempengaruhi kehidupan modern seperti sekarang ini.  Selain itu surat kabar mampu menyampaikan sesuatu setiap saat kepada pembacanya melalui surat kabar pendidikan, informasi dan interpretasi mengenai beberapa hal, sehingga hampir sebagian besar dari masyarakat menggantungkan dirinya kepada pers untuk memperoleh informasi.

Revitalisasi Kawasan Malioboro

Pada periode april hingga desember 2016 lalu salah satu kawasan ikonik di Yogyakarta tempat bertemunya warga lokal sekaligus pelancong, Malioboro, menjalani suatu proses pembaharuan. Revitalisasi adalah istilah yang dipilih pemerintah daerah Yogyakarta untuk menamai pembenahan yang mereka lakukan tepatnya di jalur pedestrian sebelah timur area Malioboro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun