Mohon tunggu...
Muhammad Yazid Ilham
Muhammad Yazid Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo

IPB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NFT dan Penguatan Lembaga Keuangan Syariah

30 Maret 2022   20:15 Diperbarui: 30 Maret 2022   21:10 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Lembaga Keuangan Syari'ah merupakan sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah atau islam. Operasional lembaga keuangan Islam tersebut haruslah terhindar dari risiko riba, gharar, dan juga maisir. Hal- hal terssebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dengan jelas dalam Al- Quran dan Al- Hadist.

Sektor keuangan syariah sendiri termasuk ke dalam tiga pilar ekonomi syariah, selain sektor riil dan juga sektor sosial (dalam hal ini Ziswaf). Keberadaan lembaga keuangan syariah sangatlah penting bagi masyarakat muslim, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan layanan keuangan syariah, seperti menabung, transfer antarrekening, pinjaman (Qardh Al-Hasan), dan layanan keuangan lainnya. Selain itu keuangan syariah juga menjadi penghubung bagi dua sektor lainnya (riil dan sosial).

Berbagai produk turunan dipandang diperlukan dalam layanan keuangan syariah karena kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, tak terkecuali yang berbasis blockchain.

            Teknologi blockchain semakin menjadi pusat perhatian berbagai pelaku industri, khususnya keuangan, sebab kemampuannya yang meningkatkan efisiensi transaksi dan transparansi. Teknologi ini sudah diterapkan di banyak negara, seperti Singapura, Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Uni Emirat Arab, dll.

Dibandingkan dengan teknologi perbankan yang ada saat ini, blockchain memiliki fitur yang sangat dibutuhkan lembaga atau institusi keuangan, seperti mendeteksi fraud (kecurangan atau perbuatan melawan hukum), transaksi data yang sulit untuk dihilangkan, hingga penggunaan smart contract yang dapat menjawab tantangan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Berbagai fitur inilah yang coba ditawarkan oleh cryptocurrency, terkhususnya Non-Fungible Token, yang biasa kita sebut NFT. NFT yang juga sedang ramai diperbincangkan merupakan salah satu produk yang merepresentasikan dengan baik teknologi blockchain.

            NFT merupakan turunan dari cryptocurrency atau mata uang kripto, yang mana merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Pada dasarnya NFT ini berupa aset yang satu-satunya dimiliki oleh pemiliknya.

Wujudnya, juga yang paling sering ditemui, berupa karya seni seperti aset game, foto, video, musik dan lain-lainya. Teguh Harmanda, COO Tokocrypto mengatakan karya seni dalam bentuk NFT memiliki kelebihan yang tidak dimiliki karya seni konvensional.

Pertama, kepemilikian NFT yang sangat jelas karena terekam dalam blockchain dan dapat diverifikasi. Kedua, NFT tidak dapat diduplikasi dan keasliannya dapat dengan mudah diautentikasi. NFT ini biasanya dibuat oleh seniman atau ilustrator digital, sehingga permintaan yang tinggi akan NFT akan memunculkan banyak seniman atau illustrator digital baru, yang artinya keberadaan NFT dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

            Motivasi orang dalam memiliki NFT setidaknya dapat dijelaskan oleh tiga hal berikut. Pertama, NFT adalah aset keuangan yang dapat kita beli dan jual kembali. Seperti halnya investasi, kita dapat memanen uang dari hasil penjualan NFT yang dapat dan telah bernilai tinggi dikarenakan "kelangkaannya". Kedua, NFT diartikan sebagai suatu simbol status. Maksudnya adalah keberadaan NFT dinilai menjadi representasi individu dalam bentuk digital. Maka tak heran kita dapat menjumpai penggunaan NFT sebagai Profile Picture (PP) di berbagai media sosial.

Ketiga, NFT merupakan penghubung antara seniman dan penggemarnya. Seperti pada prinsip marketing, bangunlah komunitas dulu sebelum anda menjual produknya. Motivasi pertama memiliki NFT dapat terjadi melalui hal ini. Akan tetapi pembeli dari karya seniman ini nantinya tidak akan menjual kembali NFT yang telah mereka beli. Mereka lebih memilih untuk menyimpannya sebagai koleksi, hal ini seperti seorang fans anime yang memiliki koleksi action figure karakter favoritnya bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun