Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kronologi Kebakaran Hutan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

30 Oktober 2015   14:24 Diperbarui: 30 Oktober 2015   14:43 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran-Ogan-Komering-ilir

Kasus kebakaran hutan yang membekap Indonesia di tahun 2015 ini nampak telah berubah menjadi sebuah tragedi yang tak bisa usai. Jumlah titik api makin tak bisa terkontrol, luasan wilayah terdampak kabut asap pun makin menggila. Personel pemerintah bukan tak punya strategi, namun jika dibandingkan sumber daya yang dimiliki dengan jumlah titik kebakaran hutan, jelas sangat tak berimbang. Jika tak ada hujan deras yang mengguyur, banyak pihak meragukan kalau kebakaran hutan dapat padam seutuhnya.

Bicara lebih spesifik tentang kasus kebakaran hutan yang mengepung Sumatera, salah satu daerah yang menjadi penyumbang kobaran api paling parah dilihat dari kuantitas titik apinya adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Dari ribuan hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir inilah pekatnya kabut asap terbawa hingga ke Riau, Jambi, Medan, bahkan Banda Aceh.

Ironisnya, dikutip dari CNN, ribuan titik api yang berkobar di Kabupaten OKI berada di atas lahan konsesi yang dikelola oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit. Satu nama yang cukup bertanggung jawab terhadap ribuan titik api di OKI adalah PT Bumi Andalas Permai, sebuah perusahaan kebun kelapa sawit yang bermitra dengan grup besar Sinar Mas. Hasil investigasi yang dilakukan selama bulan Oktober 2015, kasus kebakaran hutan yang terjadi di atas lahan PT Bumi Andalas Permai terjadi dalam tiga tahapan.

Berikut adalah tiga kronologi yang bisa menjelaskan mengapa api bisa berkobar di atas lahan hutan dan lahan gambut Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan:

1. Api sesungguhnya muncul di luar area konsesi lahan kebun sawit pada 9 September 2015

Fakta ini diungkapkan oleh seorang manajer distrik yang mengelola lahan konsesi PT Bumi Andalas Permai, menurutnya kobaran api yang cukup besar pertama kali datangnya justru dari lahan di luar kebun sawit PT Bumi Andalas Permai. Api diketahui muncul dari hutan lindung Mesuji Lumpur di daerah muara Sungai Batang. Hingga tulisan ini turun, belum diketahui siapa dan apa yang pertama kali memicu api. Fire belt yang dibangun di sekitar lahan kelapa sawit pun tak mampu menahan laju api. Tiupan angin yang kencang menjadi pemicu utama api terus berkobar tanpa bisa dikontrol.

2. Api kedua yang lebih besar muncul 10 hari berikutnya, 19 September

Di pertengah bulan September ini, kobaran api kembali muncul dan tertiup angin hingga masuk ke area lahan konsesi kebun sawit PT Bumi Andalas Permai. Entah siapa lagi yang memicu kobaran api ini.

3. Api ketiga muncul kembali dari arah Sungai Bogam, 27 September

Akhirnya kobaran api yang lebih besar muncul lagi di akhir September 2015, sumbernya dari Sungai Bogam. Akibatnya tiga tahap kobaran api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKI semakin bertambah besar. Terakumulasi menjadi ratusan titik api yang hingga tulisan ini diturunkan sayangnya masih belum bisa dipadamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun