Orang yang meniatkan sebagai wakif tidak boleh berada di bawah pengampuan orang lain. Atau dalam kata lain tak boleh berada dalam sokongan orang lain (wali; orang tua). Karena ulama sepakat bahwa orang yang masih berada di bawah pengampuan itu tak cakap untuk berbuat kebaikan. (cal)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI