Mohon tunggu...
Yatama Candra
Yatama Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan Teknologi Digital terhadap Pendidikan di Masa Pandemi

2 Agustus 2021   20:35 Diperbarui: 2 Agustus 2021   20:38 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penyebaran Covid-19 membawa dampak tajam dan telah mendegradasi pada seluruh sektor kehidupan. Sektor kesehatan, ekonomi, sosial, dan Pendidikan menjadi sektor yang paling terdampak dari adanya kekacauan virus Corona. Maka, diperlukan langkah cepat dan tepat dalam pencegahan penyebaran virus ini dari semua pihak. Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap dalam mencegah penularan Covid-19 ini. 

Berbagai kebijakan sebagai tindakan pencegahan penularan telah di keluarkan oleh pemerintah Indonesia yaitu dengan menghimbau masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah dan mencegah adanya perkumpulan masa dengan menetapkan adanya isolasi, social and physical distancing hingga Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberbagai daerah. 

Kondisi ini mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah saja, termasuk bekerja, belajar serta beribadah di rumah.

Permasalahan di sektor Pendidikan menjadi salah satu tugas yang harus di selesaikan bersama oleh semua pihak, dimana Pendidikan merupakan salah satu wadah menciptakan penerus bangsa yang dapat menentukan arah kemajuan dan kecerdasan bangsa di masa kini sampai dengan masa depan. 

Sehingga, perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan Pendidikan di masa pandemi Covid-19. 

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2020). 

Terbitnya Surat Edaran ini sebagai bentuk tindakan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Pendidikan yang mengartikan bahwa pemerintah peduli terhadap faktor Pendidikan dan kesehatan lahir batin dari seluruh warga sekolah. Salah satu isi dari Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kegiatan pembelajaran selama masa pandemi dilakukan di rumah, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) atau disebut dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pentingnya peningkatan mutu pendidikan merupakan suatu yang harus dilakukan untuk dapat menghadapi perubahan yang semakin kompleks. Berbicara mengenai mutu pendidikan sebenarnya membicarakan tentang dua sisi yang sangat penting yaitu proses dan hasil. 

Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan satu sama lainnya, akan tetapi agar proses pendidikan dapat bermutu dan tepat sasaran, maka mutu dalam artian hasil (output) harus dirumuskan lebih dahulu oleh Lembaga Pendidikan.

Lembaga Pendidikan wajib menetapkan target yang jelas untuk dicapai setiap tahun atau kurun waktu tertentu. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai.

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada setiap sekolah di Indonesia umumnya, maka diperlukan partisipasi aktif dan dinamis dari para pimpinan atau seluruh civitas akademik, para orang tua, siswa, staf pengajar dan staf lainnya termasuk institusi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun