Mohon tunggu...
yassyigah
yassyigah Mohon Tunggu... Penulis - YoungPlanner

XXXXX

Selanjutnya

Tutup

Money

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

30 Mei 2019   22:02 Diperbarui: 30 Mei 2019   22:24 4666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbanngan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

          Dana bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu.  Sumber dana bagi hasil bersumber dari:

  • Pajak
  • Pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 yang berasal dari propinsi sebesar 40%, dan dari kabupaten/kota sebesar 60%.
  • Sumber Daya Alam
  • Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan wilayah yang bersangkutan sebesar 80%, dan 20% dari pemerintah pusat. Sedangkan penerimaan Kehutanan yang berasal dari dana reboiisasi 60% dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi secara nasional dan 40% dari daerah untuk rehabilitasi  hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
  • Penerimaan Pertambangan Umum 20% berasal dari pemerintah pusat dan 80% berasal dari Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) dan Royalti
  • Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional 20% dari pemerintah pusat dan 80% dari kabupaten/kota
  • Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi 84,5% dari pemerintah pusat dan 15,5% dari pembagian 3,5% propinsi, 6% daerah setempat, 6% seluruh kabupaten/kota dalam propinsi.
  • Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi 69,5% dari pemerintah pusat dan 30,5% dari pembagian 6,5% propinsi, 12% daerah setempat, 12% seluruh kabupaten/kota dalam propinsi.
  • Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari pemerintah pusat 20% dan 80% dari pembagian 16% propinsi, 32% daerah setempat, 32% seluruh kabupaten/kota dalam propinsi.

Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan yang mempertimbangkan kebutuan dan potensi daerah. Dana Alokasi Umum untuk propinsi 10% dan untuk kabupaten kota 90% yang masing-masing dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di Indonesia.

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus daerah dan sesuai dengan priioritas nasioal,khususnya untuk kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun