Perdebatan yang sangat alot kembali muncul di arena kongres IPNU ke-18 di Boyolali Jawa Tengah senin siang (7/12). Perdebatan peserta sidang mengacu kepada batas usia maksimum untuk anggota IPNU. Sebelumnya usia hasil pembahasan komisi A menyepakati bahwa batas maksimum usia anggota 29 tahun tidak dibahas dikongres tetapi di rakernas.
Â
Ini berawal dari agenda sidang pleno pengesahan komisi, salah satu peserta asal PW IPNU DKI Jakarta meminta pimpinan sidang untuk membahas ulang (peninjauan kembali) terkait dengan batas usia. Sontak peserta kongres yang tidak setuju dengan itu saling tunjuk dan lempar botol air minuman, kemudian kericuhan tidak dapat dihindari. Terkait dengan usia yang menjadi perdebatan merujuk hasil muktamar NU ke-33 di Jombang yakni batas usia untuk IPNU dan IPPNU adalah 27 tahun.
Â
Batas usia ini sangat riskan karena menyangkut kaderisasi IPNU kedepan. Hal inilah yang disampaikan oleh peserta dari provinsi Nusa Tenggara Barat. Pimpinan wilayah dan pimpinan cabang se-NTB menolak dengan tegas batas maksimum usia. Ini disampaikan langsung oleh seluruh ketua IPNU PC dan PW se- NTB. Bahkan ketua IPNU cabang Lombok Tengah rekan Imam Ahmad Subki menyebut kericuhan ini akibat tidak ketegasan ketum Khaerul Anam.
Â
"Anam seharusnya dari awal membahas batas umur ini dengan PBNU, sehingga ini tidak akan terjadi" tegasnya dengan singkat. Berbeda lagi dengan yang disampaikan oleh ketua IPNU cabang Dompu dan Lombok Barat rekan Syafruddin dan Saeful Rahman yang juga tegas menolak batas usia maksimum. Menurutnya ini akan memberatkan kaderisasi di daerah-daerah minoritas. "Kaderisasi IPNU di daerah kami jangan di sama ratakan dengan kaderisasi IPNU di jawa dong, kita mati-matian berjuang mempertahankan IPNU, lantas jangan di berikan beban berat begini" tegas mereka.
Â
Selanjutnya ketua IPNU NTB yang ditemui dibasecamp NTB meminta kepada seluruh peserta sidang untuk memikirkan dengan matang terkait usia maksimum. Ini akan menjadi masalah serius bagi jalannya kaderisasi IPNU kedepan. Kongres ini seharusnya melahirkan gagasan kaderisasi bagi seluruh IPNU di Indonesia, bukan malah membawa egosentris daerah sendiri. "Usia 27 memang bagus dan produktif bagi wilayah jawa tetapi bagaimana dengan kami di daerah minoritas? Apa kita mau lahirkan keputusan yang akan menghancurkan IPNU di daerah lain" pungkasnya.
Â
Sampai berita ini disampaikan, jalannya persidangan pengesahan komisi diskorsing untuk sementara waktu, akibat dari tidak kondusifnya peserta sidang. Sidang akan dilanjutkan senin malam (7/12) dan dilanjutkan dengan persidangan pemilihan ketua umum IPNU periode 2015-2018.