Sementara itu, Kepala pengadilan negeri Tamiang Layang Deni Indrayana SH dalam keterangannya melalui Humas PN Tamiang Layang , Helka Rerung saat dikonfirmasi Senin (24/2/2020) mengatakan kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama para pihak tersebut mempunyai hak untuk melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri berkewajiban untuk memproses upaya hukum tersebut sesuai dengan hukum dan prosesdur yang berlaku. Untuk laporan ke KY.
"Jika pihak tergugat merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama silahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi, atau ke KY",kata Helka. (Yartono ).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!