Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua PN Tamiang Layang Dilaporkan ke KY

24 Februari 2020   19:01 Diperbarui: 24 Februari 2020   21:50 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, Kepala pengadilan negeri Tamiang Layang Deni Indrayana SH dalam keterangannya melalui Humas PN Tamiang Layang , Helka Rerung saat dikonfirmasi Senin (24/2/2020) mengatakan kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama para pihak tersebut mempunyai hak untuk melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri berkewajiban untuk memproses upaya hukum tersebut sesuai dengan hukum dan prosesdur yang berlaku. Untuk laporan ke KY.

"Jika pihak tergugat merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama silahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tinggi, atau ke KY",kata Helka. (Yartono ).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun