Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Terima Putusan Hakim, Husssain Shashz Diman Menyatakan Banding

17 Februari 2020   23:09 Diperbarui: 18 Februari 2020   00:15 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Barito Timur, kompaaiana.com-Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tamiang Layang,Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana SH MH, dan didampingi dua orang anggota majelis hakim masing-masing Roland P.Samosir,SH dan Beny Sumarno, SH,MH yang memeriksa dan mengadili Perkara No.22/Pdt.G/2019/PN.TML antara Tini Rusdihatie, SH,M.Kn sebagai Penggugat melawan Petriadi, Petrisia Margareth dan Thalia Nevita sebagai Tergugat I,II dan III, telah diputus .Hasil dari amar putusan mejelelis hakim pengadilan Negeri Tamiang Layang,  telah mengetuk palu dan memenangkan gugatan penggugat yaitu Tini Rusdihatie,SH,M.Kn selaku pihak penggugat.

Menanggapi adanya putusan perkara yang di daftarkan tanggal 27 Agustus 2019 lalu dan berlangsung sebanyak kurang lebih 11 kali sidang tersebut, Hussain Shahz Diman,SH selaku Kuasa Hukum  para tergugat langsung menyatakan banding dan segera meminta salinan putusan dan Berita Acara Sidang secara keseluruhannya dari awal persidangan hingga putusan pada hari ini Senin, 17 Februari 2020.

Namun ketika kuasa hukum para tergugat mendatangi petugas pengadilan yang berwenang untuk, dikatakan bahwa salinan putusan dan Berita Acara persidangan masih harus menunggu sampai hari Rabu 19 Februari 2020.

",Ya hasil salinan putusan dan berita acara persidangan masih menunggu Rabu 19 Febuari 2020",Kata kuasa humum para tergugat ,Hussain Shahz Diman SH  ,Senin (17/2/2020) diTamiang Layang.

Hussain Shahz Diman,SH menjelaskan bahwa keputusan untuk banding itu hak para tergugat sebagai pencari keadilan yang diatur oleh hukum, namun di lain pihak tentu ada alasan yang sangat mendasar di rasakan oleh para tergugat mengingat bahwa Putusan yang telah dibacakan majelis hari ini atas perkara No.22/Pdt.G/2019/PN.TML, dirasakan telah menabrak akal sehat dan menciderai rasa kepercaya masyarakat terhadap hukum.

Lebih lanjut Shaz Dan mengungkapkan, Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa penggugat meminjamkan uang sebesar 3,6M kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas pada tanggal 16 April 2018 yang diserahkan oleh Yuantariko yang tak lain adalah staft penggugat di kantor Notaris miliknya  kepada  Djarau Matu Atikala dan oleh Djarau Matu Atikala Uang 3,6 miliar tersebut diserahkan kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

Selanjutnya menurut dalil gugatan penggugat pada tanggal 26 Juni 2018 kembali penggugat meminjamkan uang sebesar 1,7 miliar yang diserahkan dengan cara yang sama yaitu oleh Yuantariko staf penggugat di kantor Notaris miliknya kepada Djarau Matu Atikala dan oleh Djarau Matu Atikala Uang 3,6 miliar tersebut diserahkan kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

Terhadap dua peristiwa penyerahan uang yang didalilkan penggugat dalam gugatan tersebut, pada sidang tanggal 4 Desember 2019 penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan 2 buah kwitansi  yaitu penerimaan uang 3,6  miliar pada tanggal 16 April 2018 dan 1,7 miliar pada tanggal 26 Juni 2018 yang oleh para tergugat melalui Kuasa hukumnya menolak kebenaran tentang tanda tangan tersebut  sebab berbeda sama sekali dengan bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

Untuk membuktikan bahwa tanda tangan yang ada pada 2 buah kwitansi tersebut tidak sesuai dengan bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas, maka para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah surat yang ditanda tangani oleh almarhumah Sri Imbani Y.Mebas sejak tahun 2005 hingga terakhir tahun 2018 sebelum yang bersangkutan meninggal dunia ternyata bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas tidak pernah mengalami perubahan dan ternyata sangat tidak cocok dengan bentuk tanda tangan yang ada pada 2 buah kwitansi tersebut.

Namun demi suatu etikat baik para penggugat mengingat almarhumah Sri Imbani Y.Mebas yang disebut oleh Penggugat telah menerima sejumlah uang tersebut telah meninggal dunia, tidak dapat didengarkan keterangannya dan sama sekali tidak ada bukti lain sebagai petunjuk atau menguatkan kebenaran mengenai 2 buah kwitansi tersebut, maka dari pihak tergugat meminta agar penggugat melampirkan atau menunjukan juga bukti penarikan uang di bank atau print out rekening Koran dari rekening milik penggugat agar diketahui bahwa benar pada bulan April dan bulan Juni tahun 2018 tersebut penggugat ada menarik uang sejumlah yang dimaksudkan .

img-20200217-225523-jpg-5e4ac7e7d541df5f6366af64.jpg
img-20200217-225523-jpg-5e4ac7e7d541df5f6366af64.jpg
 Menurutnya Husssain Shashz Diman, hingga putusan di ucapkan majelis yang memenangkan gugatan penggugat tersebut tidak pernah juga di tunjukan .Bahkan  para tergugat mengaku terkejut dengan surat penetapan ketua majelis hakim nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.TML tanggal 24 Januari 2020 yang mengabulkan permohonan sita jamin (conservartoir beslag) satu bidang tanah seluas 17.220 M2, sertifikat hak milik no.1063 satu bidang tanah seluas 19.917 M2, sertifikat hak milik no.1064 masing-masing terletak di desa hajak Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang di atasnya berdiri sebuah stasion pengisian bahan bakar elfiji (SPBE) milik PT.SEKATA SEIA akta Pendirian Nomor 31, Tanggal 20 Agustus 2005 di hadapan TINI RUSDIHATIE, S.H  Notaris Buntok, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-29480.HT.o1.01.TH.2005 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.", Tolal nilainya jika diuangkan menurut Hussain Shahz Diman,SH Kuasa hukum para tergugat, itu hampir mencapai angka 15 miliar , artinya jauh melampaui nilai yang ada ada dalam objek gugatan yaitu 5,3 miliar . Dan bahwa dalam penetapan sita jamin nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.TML tertanggal 24 Januari 2020 tersebut juga dikabulkan sita jamin atas satu bidang tanah seluas 8.670 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 708 yang terletak di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah ,Kabupaten Barito Timur yang notabene di atas berdiri sebuah Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT.IMBANI YUNEAS MEBAS Akta Pendirian Nomor 83 tanggal 25 Juli 2012 di hadapan DESI SURYANTI,SH Notaris di Tabalong yang total nilai aset tersebut keseluruhan lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Terhadap peletakan sita jamin atas satu bidang tanah seluas 8.670 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 708 yang terletak di Kelurahann Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur memang telah dibatalkan karena ternyata terjadi kekeliruan nomor objeknya,ungkap  Husssain Shahz Diman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun