Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tak Terima Putusan Hakim, Husssain Shashz Diman Menyatakan Banding

17 Februari 2020   23:09 Diperbarui: 18 Februari 2020   00:15 303 0
Itu memang secara hukum,kitakan sudah negosiasi sudah pembayaran .Sampai ada WA mereka menunggu gugatan dipengadilan.

"Ya kita sudah laksanakan gugatan itu dipengadilan Negeri Tamiang Layang ",kata Tini.

Dijelaskan, sebelum adanya pinjaman, pada waktu itu ,adanya proses pinjaman kridit diBank. Maka kita berani memberikan pinjaman kareana ada jaminan kredit.

"Untuk membuktikan dari masing -masing pihak baik tergugat maupun tergugat kita serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Dan dalam waktu dekat ini, rencananya kita akan melaksanakan sita jaminan diSPBE Hajak",tukas Tini. (Yartono).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun