"Ya kita sudah laksanakan gugatan itu dipengadilan Negeri Tamiang Layang ",kata Tini.
Dijelaskan, sebelum adanya pinjaman, pada waktu itu ,adanya proses pinjaman kridit diBank. Maka kita berani memberikan pinjaman kareana ada jaminan kredit.
"Untuk membuktikan dari masing -masing pihak baik tergugat maupun tergugat kita serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan. Dan dalam waktu dekat ini, rencananya kita akan melaksanakan sita jaminan diSPBE Hajak",tukas Tini. (Yartono).