1. Menteri koordinator bidang bidang perekonomian
2. Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional
5. Menteri Dalam Negeri
7. Para Gubernur
8. Para Bupati/Wali kota.
Dalam isi dari Inpers dimaksud cukup jelas. Mentri koordinator  bidang perekonomian, tugasnya memeprifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit, peta izin perkebunan, surat tanda daftar usaha perkebunan, izin lokasi HGU dan seterusnya.
Mentri Lingkungan hidup dan kehutanan :
1. Melakukan penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit :
a. Permohonan baru
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!