Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serobot Lahan Masyarakat, Warga Ancam Laporkan PT Mutu ke Gubernur

19 Juli 2018   09:48 Diperbarui: 19 Juli 2018   10:23 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Aswan menujukkan lokasi tanah miliknya yang diserobot oleh PT MUTU

Tamiang Layang - Diduga lakukan penyerobotan  lahan warga masyarakat didesa Batuah, Kecamatan  Raren Batuah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, pemilik  ancam  untuk  melaporkan   kasus  tersebut ke Gubernur  Kalimantan Tengah. 

Pernyataan  ancaman  tersebut  dilontarkan oleh  Aswan, warga  Jalan Murung Bakti RT 19  Kelurah Ampah Kota, Kecamatan  Dusun Tengah  yang merasa keberatan  atas  penggusuran lahan miliknya seluas kurang lebih sekitar 0,5 hektare dari jumlah 5,4 hektare yang saat ini sudah mulai digarap. 

,"Sebelum urusan sengketa  lahan ini selesai ,untuk  sementara saya menghentikan  seluruh  aktivitas  PT MUTU dengan  melakukan pemortalan diwilayah lahan yang masih berstatus sengketa, "kata Asuan, Kamis (19/7/2018) .

Aswan membeberkan  lahan miliknya seluas  kurang lebih 5,4 hektare, adalah milik ayah kandungnya yang bernama   Usten Bin Nurum almarhum .Artinya tanah tersebut  adalah milik   saya selaku ahli waris .Dan sampai sekarang status tanah tersebut  juga diakui dan diketahui  oleh masyarakat  desa Batuah dan sekitarnya. 

Aswan  menerangkan, secara legalitas tanah tersebut  tidak pernah diperjualbelikan sebelumnya. Saya memang tinggal di Ampah.Tetapi bukan berarti  tanah tersebut  tidak ada tuan (pemilik red). 

Saya  terkejut, ketika hendak mengelola lahan tersebut, tiba-tiba saya sudah porak poranda digusur  oleh perusahaan  pertambangan  batubara  PT MUTU yang beroperasi  diwilayah  desa Batuah, Kecamatan  Raren Batuah. 

,"Oleh karena itu saya sangat  keberatan  dan marah terhadap PT MUTU atas  penyerobotan lahan seluas  kurang lebih 0,5 hektare. Kasus ini tentunya tak akan saya diamkan begitu saja, jika PT MUTU lari dari tanggung jawab, saya akan laporkan kasus ini ke Gubernur  Kalimantan Tengah, "tandasnya. 

Foto alat berat milik PT MUTU saat melakukan penggusuran dilokasi tanah milik Aswan didesa Batuah.
Foto alat berat milik PT MUTU saat melakukan penggusuran dilokasi tanah milik Aswan didesa Batuah.
Tambah Aswan lagi, selain lapor ke Gubernur, saya juga akan  menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan yang disebabkan adanya aktivitas  PTMUTU melalui   jalur hukum.

Diungkapkan  Aswan, untuk  mengantisipasi konflik diarel  sengketa  lahan tersebut,  kepala desa Batuah  Rigersum  telah berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan  antara pihak perusahaan tambang batubara PT MUTU dengan saya   selaku pemilik lahan pada bulan Mei 2018 .

,"Mediasi tersebut  sudah dilakukan dua kali ditingkat desa dan satu kali diPolsek Dusun Tengah. Namun hingga saat ini sengketa tersebut  belum juga ada penyelesaian .Sehingga, saya  kembali lagi melakukan penyetopan aktivitas  dilokasi lahan yang masih disengketakan,"tutup Asuan. 

Foto alat berat milik PT MUTU saat lagi beraktivitas
Foto alat berat milik PT MUTU saat lagi beraktivitas
Sementara  itu, Heremias  bagian lapangan, pihak manajemen  PT MUTU dalam keterangannya kasus ini sudah pernah dilaporkan  oleh perusahaan kepihak kepolisian  sektor  Dusun Tengah beberapa waktu lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun