Tamiang Layang-Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan  Temgah, dalam waktu  dekat ini rencananya akan menyabangi pihak kementerian pertanian, perkebunan  kehutanan, Kementerian Agraria  dan kementerian  lingkungan hidup. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat  desa  Tangkan, desa Janah Jari, Kecamatan  Awang, atas adanya aktivitas  olah  perusahaan besar  swasta (PBS)  perkebunan  kelapa sawit  PT Cilliandy Angky Abadi (CAA)  grup  yang  mengusur dan merusak daerah aliran sungai Awang, didesa Tangkan, sungai Tangi dan Sungai Kasamang  di desa  Janah Jari pada bulan Mei 2018 lalu.Â
Selain hal tersebut, DPRD  juga mempertanyakan  proses  take  uper  alih komidi  perkebunan  karet yang diganti dengan  kelapa sawit dari perusahan PT Sandabi Indah Lestari (SIL)  ke perusahaan perkebunan sawit  PT Ciliandry  Angky Abadi (CAA ) grup  dengan  anak perusahaannya PT Borbeo Ketapang Indah(BKI) dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL)  beroperasi diwilayah, Kecamatan Awang, Patangkep Tutui Dan Kecamatan  Dusun Timur,kata ketua komisi I DPRD  Bartim, Janjo Briano, Kamis(21/6/2018) .
DPRD selaku wakil  rakyat   mempertanyakan lisensi izin lingkungan PT CAA grup  yang ditengarai sudah lebih dari lima  bulan ini  tidak pernah melapor ke Pemerintah  Daerah  serta  Dinas  terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH) ,Dinas pertanian dan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten  setempat,"tegasnya.Â
Ia mejelaskan, Sebelum  melakukan kunjungan kerja ke Kementerian  terkait, gabungan komisi (DPRD red)  terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan kelokasi perusahaan .Peninjuan tersebut  kami akan mengpulkan data  dan fakta lapangan  sebagai bahan konfirmasi  kami kepihak kementerian terkait.Â
Diungkapkan Janjo,  dari informasi yang diterimanya  bahwa PT CAA grup  tidak pernah melapor sebagai pembaharuan lisensi atas izin lingkungan .
"Oleh karenanya  Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan kunjungan lapangan sekaligus pengumpulan data yang nantinya sebagai dasar  konfirmasi kami  ke Kementerian  terkait diJakarta,"tandas Jajno.
Dia menjelaskan, dalam peraturan perkebunan  , sebelum  melakukan pembukaan  lahan tentu  berkaitan soal izin lingkungan ,pinjam pakai kawasan hutan, ijin pelepasan kawasan  hutan  dan  proses  pengeluaran  iijin Hak Guna Usaha (HGU). Dan semua ketentuan  tersebut  wajib dipenuhi oleh pihak manajemen  perusahaan.
Namun perlu diketahui, keluarnya izin lingkungan tidak secara otomatis tetap berlaku jika ketentuannya dilanggar, yakni kewajiban untuk melaporkan lisensi tersebut setiap tiga tahun sebagai bentuk evaluasi, baik perusahaan itu beroperasi maupun tidak beroperasi.
Faktanya lanjut Janjo , terhadap izin lingkungan yang dimiliki PT CAA grup yang melakukan take uper dari PT SIL perkebunan karet  sejak 2018  yang melakukan alih fungsi ganti komoditi  dari , hingga kini tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah  daerah  setempat.
Diakui, secara legal formal PT SIL memang sudah memiliki sejumlah persyaratan terkait perijinan perkebunan  karet.  Namun proses  jual beli HGU perkebunan  karet  tersebut, tidak ada pelaporan.  Apalagi lisensi  ijin  lingkungan yang notabene sebagai salah satu syarat operasional perusahaan, perusahaan tersebut abai karena tidak melapor.
Untuk itu, politisi Partai Demokrasi  Indonesia  Perjuangan  ini berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan  anggota  komisi gabungan DPRD  untuk menindaklanjuti informasi sebagai bahan mempertanyakan  sejauh mana proses perijinan PT CAA grup  yang masuk kewilayah desa Janah Jari, desa Tangkan, Kecamatan Awang dan wilayah Kecamatan  Patangkep Tutui.