Mohon tunggu...
Yanuar Z. Arief
Yanuar Z. Arief Mohon Tunggu... Dosen - Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Selanjutnya

Tutup

Nature

PLTN Bukan Solusi

9 Februari 2020   18:01 Diperbarui: 9 Februari 2020   18:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas artikel berjudul “PLTN, Solusi atau Bencana” yang telah diterbitkan di Pontianak Post pada tanggal 13 Oktober 2019. Penulis terpanggil membuat tanggapan ini disebabkan banyak didapati kekeliruan dan tidak tepatnya data-data yang dikemukakan sehingga dikhawatirkan akan memberikan persepsi yang salah kepada masyarakat luas. Secara umum artikel tersebut memaparkan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sedang gencar-gencarnya diberitakan akan dibangun di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tercinta, sebagai solusi mengatasi kebutuhan energi listrik bagi provinsi ini.

  • Di awal artikel tersebut, tertulis ”Intensitas sosialisasi energi nuklir di Kalimantan Barat meningkat sepanjang tahun ini. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji juga memberikan lampu hijau terhadap energi baru dan terbarukan ini”.

Frasa energi baru dan terbarukan yang biasa disingkat dengan EBT ini terdiri dari dua komponen yang berbeda, yaitu komponen energi baru dan komponen energi terbarukan.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan bahwa energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquefied coal, dan batu bara tergaskan (gasified coal). 

Sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan (sustainable) jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Jadi jelaslah berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, energi nuklir merupakan bagian dari energi baru dan bukan satu-satunya sumber energi baru yang sumber maupun teknologinya memerlukan kemampuan dan persyaratan teknologi tertentu dan complex. 

Sedangkan energi terbarukan yang sudah menjadi kecenderungan global (global trend) di negara-negara di dunia saat ini dalam memenuhi kebutuhan energi listrik, merupakan sumber energi yang sangat berlimpah di Indonesia. Menurut suatu laporan, Indonesia baru memanfaatkan hanya sekitar 1% (8,66 GW) dari total potensi sekitar 801,2 GW dari sumber-sumber energi terbarukan di Indonesia seperti panas bumi, air, bioenergi, surya, angin, dan gelombang laut (Kompas, 21 Mei 2016).

  • Selanjutnya masih dalam artikel yang sama, dengan mengutip salah seorang nara sumber Seminar Infrastruktur Energi Nuklir 2019 yang diadakan di Universitas Tanjungpura (UNTAN) pada 10 Oktober 2019, bahwa PLTN sebagai solusi bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dengan meningkatnya aktivitas industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian dikatakan juga, Listrik dari PLTN bersih tanpa debu, CO2, NOx dan merkuri.

Hal ini seolah-olah menyederhanakan masalah yang sebenarnya sangat luas cakupannya, tidak hanya dengan gampangnya menyatakan bahwa PLTN laksana “lampu aladin” bagi Indonesia untuk menjadi negara industri maju. PLTN hanya lah bagian kecil dalam sektor pemenuhan energi listrik bersama-sama pembangkit listrik lainnya, yang diperlukan Indonesia dalam menopang industri serta aktivitas pembangunan lainnya. Untuk menjadi negara industri maju, masih banyak persyaratan besar lain yang harus kita capai, terutama kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang berketerampilan dan berkemahiran tinggi, termasuk etos kerja dan integritas pribadi dengan meminimasi sekecil-kecilnya budaya korupsi di setiap unit kerja. 

Selanjutnya pemenuhan persyaratan di atas harus didukung dengan penegakan hukum, kebijakan ekonomi yang tepat, pembangunan infrastruktur, pengurangan impor bahan baku dan meningkatkan industri manufaktur Indonesia agar mampu memproduksi barang-barang yang dibutuhkan oleh pasar global dengan menjaga kualitas dan mampu bersaing dengan produk negara lain. Jadi, kalau tujuan kita hanya sekedar menyiapkan tempat dan fasilitas bagi negara lain untuk berinvestasi di negara kita, itu bukanlah upaya menjadi negara industri maju. Melalui investasi asing tersebut, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi memang bisa, tetapi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara luas, sebagai indikasi sebuah negara industri maju, masih memerlukan kriteria-kriteria lain.

Kalau persentase pembangkitan listrik oleh PLTN hanya beberapa persen saja dibanding total produksi listrik yang ada, hal ini tidak memberikan impak signifikan terhadap pasokan energi listrik secara keseluruhan, ditambah dengan biaya pembangkitan dan waktu konstruksi PLTN yang lebih lama dibandingkan dengan pembangkit lain, menjadikan PLTN tidak ekonomis.

Kemudian, PLTN hanya salah satu bagian dalam upaya memenuhi pasokan/suplai energi listrik. Jika pasokan listrik sudah terpenuhi, syarat lain yang juga penting adalah bagaimana menjaga keandalan dan stabilitas sistem daya tersebut (power system reliability and stability), proteksi sistem, kualitas daya listrik (power system quality), yang menjamin kelancaran suplai listrik dari sistem pembangkit sampai ke konsumen yang meliputi sistem transmisi dan distribusi daya listrik, termasuk gardu-gardu induk dan sistem pengaturan beban (electrical load control system). Ilustrasi sederhana dapat kita lihat pada kasus terputusnya aliran listrik/trip besar-besaran yang terjadi pada awal agustus lalu yang menyebabkan wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan sebagian Jawa padam total selama beberapa jam. Hal ini bukan lah disebabkan kurangnya pasokan listrik di Jakarta maupun pulau Jawa, melainkan disebabkan oleh masalah gangguan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggin (SUTET) 500 kV di Saguling, Cibinong, dan Cilegon.

  • Di bagian lain artikel tersebut, dengan mengutip pernyataan pimpinan salah satu fakultas di UNTAN, disebutkan: “sumber energi yang paling murah adalah energi nuklir. Semua negara industri besar di dunia ini menggunakan energi nuklir. Mereka bisa menjadi negara besar karena menggunakan energi nuklir. Nuklir ini sangat efisien, sekitar 3 sen dolar AS per kilowatt per jam. Kalau dibandingkan dengan energi fosil, jauh sekali perbandingan harganya,” ucapnya.

Tanpa menyebutkan sumber atau referensi yang jelas dan valid, pernyataan bahwa harga listrik dari PLTN paling murah adalah suatu statement yang lemah, dipaksakan dan sarat kepentingan. Dalam statement resmi pemerintah yang disampaikan oleh wakil Menteri ESDM pada tahun 2017, menyatakan bahwa keekonomian tarif PLTN saat ini belum memadai. Perhitungan tarif listrik PLTN di Bangka oleh Rosatom (Rusia) sebesar 12 sen dolar per kilowatt per jam. Padahal harga beli maksimal PLN atau BPP (Biaya Pokok Penyediaan) sebesar 7 sen dolar per kilowatt per jam (Tribun News, 15 November 2017).

Kemudian, berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh World Nuclear Report, pada 27 September 2019, harga pembangkitan listrik dari energi nuklir meningkat 23%  sebesar USD 112 ~ 189/MWh atau sekitar 11,2 ~ 18,9 sen dolar AS per kilowatt per jam  dibanding harga pembangkit lisktrik dari energi terbarukan yang menurun secara signifikan, yaitu untuk panel surya turun sebesar 88%, menjadi sebesar USD 36 ~ 44/MWh atau sekitar 3,6 ~ 4,4 sen dolar AS per kilowatt per jam,  dan harga pembangkitan energi listrik dari tenaga angin (bayu) turun sebesar 69% menjadi USD 29 ~ 56/MWh (sekitrar 2,9 ~ 5,6 sen dolar AS per kilowatt per jam).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun