Mohon tunggu...
Yanto Akhir
Yanto Akhir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gharar

25 September 2017   20:44 Diperbarui: 25 September 2017   22:15 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menjual Barang Yang Belum Menjadi Miliknya

Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? "Rasulullah Saw menjawab, " janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu"

DAFTAR RUJUKAN ATAU REFERENSI

Syafei, Rachmad, 2000, Fiqih Muamalah, Bandung:Pustaka Setia

Huda, Nurul, 2000, Investasi pada Pasar Modal Sejarah, Jakarta: Kencana

H.Igg, Achen, 2000, Investasi di pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama

Ali Hasan 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Kencana

Nuruddin, Amiur, 2008, Renungan Tentang Bisnis Islam dan Ekonomi Syariah Dari Mana Sumber Hartamu? Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun