Menjual Barang Yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? "Rasulullah Saw menjawab, " janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu"
DAFTAR RUJUKAN ATAU REFERENSI
Syafei, Rachmad, 2000, Fiqih Muamalah, Bandung:Pustaka Setia
Huda, Nurul, 2000, Investasi pada Pasar Modal Sejarah, Jakarta: Kencana
H.Igg, Achen, 2000, Investasi di pasar Modal Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama
Ali Hasan 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Kencana
Nuruddin, Amiur, 2008, Renungan Tentang Bisnis Islam dan Ekonomi Syariah Dari Mana Sumber Hartamu? Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama