Mohon tunggu...
yanti ningrum
yanti ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ciri-ciri UMKM dan Perizinannya

16 Maret 2021   15:31 Diperbarui: 16 Maret 2021   18:28 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : makassar.tribunnews.com

Sementara itu kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain:

Surat Pengantar dari RT/RW terkait

Fotokopi KTP

Fotokopi KK

Pas foto berwarna ukuran 46 sebanyak 2 lembar.

Cara Membuat IUMK Secara Online

Yaitu dengan mengunjungi website resmi OSS.

Kemudian membuat akun OSS dengan melakukan klik tombol "Daftar". masukkan email dan cek e-mail registrasi dari OSS serta tekan tombol "aktivasi" dalam email tersebut.

Sesudah memiliki akun OSS kamu tinggal mengisi data.

Di wesbite OSS ini kamu tinggal klik tombol login dan masukkan email serta password yang telah diberikan. Nantinya kamu akan diarahkan pada halaman pengisian data.

Setelah mengisi data, selanjutnya kamu diharuskan untuk mengunduh NIB dan IUMK, dengan cara klik data usaha yang telah dilengkapi lalu klik tombol "Simpan dan Lanjutkan". Kemudian klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun