Sementara itu kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain:
Surat Pengantar dari RT/RW terkait
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Pas foto berwarna ukuran 46 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat IUMK Secara Online
Yaitu dengan mengunjungi website resmi OSS.
Kemudian membuat akun OSS dengan melakukan klik tombol "Daftar". masukkan email dan cek e-mail registrasi dari OSS serta tekan tombol "aktivasi" dalam email tersebut.
Sesudah memiliki akun OSS kamu tinggal mengisi data.
Di wesbite OSS ini kamu tinggal klik tombol login dan masukkan email serta password yang telah diberikan. Nantinya kamu akan diarahkan pada halaman pengisian data.
Setelah mengisi data, selanjutnya kamu diharuskan untuk mengunduh NIB dan IUMK, dengan cara klik data usaha yang telah dilengkapi lalu klik tombol "Simpan dan Lanjutkan". Kemudian klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan".