Tap MPR, Undang-undang Republik Indonsia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP dan KUHP telah memberikan kewenangan penuh kepada Polri untuk melaksanakan segala kegiatan perlindungan kepada seluruh masyarakat RI.Kedua, mempunyai kemampuan/kekuatan/keahlian.Â
Untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan konvensional, seorang polisi harus memiliki fisik yang kuat serta penguasaan bela diri yang memadai.
Bisa dibayangkan betapa sulitnya seorang polisi yang sakit-sakitan bisa mengejar seorang penjambret, misalnya. Untuk itu olah raga dan pemeliharaan kesehatan yang rutin adalah suatu keniscayaan bagi seorang angota kepolisian. Sementara itu untuk mengayomi masyarakat dari kejahatan modern yang "padat iptek" , anggota polri harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang setiap saat terus berkembang.
Dengan demikian membaca buku, mengikuti pelatihan dan menuntut ilmu serta mengembangkan diri sendiri adalah suatu yang wajib dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Modal ketiga adalah mempunyai empati terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mayarakat. Empati adalah kemampuan menempatkan diri sendiri pada posisi  seseorang atau sekelompok orang yang sedang dirundung kemalangan. Perasaan empati  baru bisa tumbuh jika Polri mengenal dan memahami dengan baik masyarakatnya.
Kenneth Muir, seorang pengamat kepolisian terkemuka dalam bukunya "Police-Street Corner Politician" (1977) menyatakan : "A policeman becomes a good policeman to  extent that he develops two virtues. Intellectually, he has to grasp the nature of human suffering. Morally, he has to resolve contradiction of achieving just ends with coercive means," yang kurang lebih berarti : Seorang polisi akan menjadi polisi yang baik jika mampu mengembangkan dua nilai dalam dirinya.Â
Pertama nilai intelektual, dimana dia harus mengenali dan merasakan secara benar penderitaan masyarakatnya. Kedua nilai moral, dimana dia harus mampu menghindarkan diri dari prinsip mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara,".
Adapun parameter keberhasilan dari tugas melindungi ini adalah seberapa jauh polri dapat menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Aman keluar rumah jam berapapun tanpa dihantui perasaan akan menjadi korban kejahatan. Aman berada di tempat keramaian tanpa dibayangi ketakutan akan adanya pengeboman.Â
Dan pada tingkat yang lebih tinggi, merasa aman untuk mengeluarkan pendapat atau ide-ide yang ada di benak. Jika rasa aman itu belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai "majikan polisi", maka itu hanya berarti bahwa polisi belum mampu memberikan perlindungan yang memadai.Â
Melayani
Dari kamus tersebut terdahulu dapat diketahui bahwa kata melayani berarti membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang; meladeni. Berdasarkan makna diatas agar proses melayani/meladeni dapat berlangsung secara optimal mau tidak mau anggpta polri harus memiliki tiga sikap berikut ini :