Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Makna dibalik "Melindungi dan Melayani"

22 Oktober 2018   13:03 Diperbarui: 22 Oktober 2018   13:09 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Humas Polres Sumenep


Dua kata itu -- Melindungi dan Melayani- tak ayal lagi sudah demikian akrab dengan mata, telinga dan hati anggota Polri, saking karibnya mestinya sudah mengendap  dalam alam bawah sadar.

Masyarakat umum pun tidak asing lagi dengan dua  kata tersebut karena mereka selalu melihat dua kata keramat itu tercetak besar-besar di kantor-kantor polisi, mobil-mobil polisi atau di majalah-majalah yang diterbitkan oleh Polri.

Semua anggota Polri juga mengetahui bahwa melindungi dan melayani  terukir dengan apik dibalik lencana kewenangan yang selalu menempel di dada kiri pakaian dinas harian mereka.

Dengan demikian tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa prinsip melindungi dan melayani harus menjadi pangkal tolak pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan penjaga kamtibmas.

Sepanjang yang penulis ketahui kata melayani dan melindungi merupakan terjemahan dari kata-kata dalam bahasa Inggris To Protect dan To serve yang merupakan doktrin universal kepolisian di seluruh dunia.

Melindungi dan melayani memang sangat mudah untuk diucapkan, namun bila dicermati secara lebih seksama akan segera diketahui bahwa untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang memadai terhadap masyarakat diperlukan prasarat dan prakondisi yang tidak sederhana.

Persoalan melindungi dan melayani menjadi semakin kompleks manakala masyarakat sebagai "konsumen" perlindungan dan pelayanan tersebut merupakan masyarakat modern yang kritis, cerdas, berani, well educated, well informed dan tahu hak-hak yang dimilikinya sebagai "majikan" polisi. Dan tidak ada yang bisa membantah bahwa pada era face book ini, masyarakat kita sudah mencapai kualifikasi demikian.

 Dalam tulisan singkat ini akan ditampilkan beberapa hal yang patut menjadi perhatian guna meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan oleh Polri dalam rangka membangun trust building dan merebut hati masyarakat.

Melindungi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka tahun 1993, melindungi berarti : Menyelamatkan (dengan memberi pertolongan) supaya terhindar dari mara bahaya. 

Mara bahaya disini bisa berarti kekerasan, pencurian, perampokan, pembunuhan, ancaman, penipuan dsb. Kajian lebih lanjut akan nampak bahwa untuk bisa melindungi diperlukan paling tidak tiga modal awal sebagai berikut :Pertama, memiliki kewenangan. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, dengan demikian setiap tindakan terlebih yang menyangkut kepentingan pihak lain harus memiliki dasar hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun