Kebijakan pemberlakuan PSBB ini perlu dilengkapi aturan terkait besaran dana pembagian anggaran dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Memang sudah diumumkan diberbagai media bahwa pemerintah pusat akan memberikan dana seperti bansos dan kartu pra kerja. Namun dana kartu pra kerja dan bansos hingga saat ini sedang proses verifikasi.
Sudah saatnya pemberlakuan PSBB ini ditinjau ulang dan dilengkapi dengan aturan berupa mekanisme pemberian bantuan sosial atau jaring pengaman sosial. Tujuannya agar masyarakat juga bisa melihat secara transparan dan tidak khawatir lagi mengenai pemenuhan akan kebutuhan dasar hidupnya. Mudah-mudahan bisa dilengkapi hingga data nama-nama siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, selama masa pandemi covid-19.Â
Jika ada kejelasan mengenai jaminan makanan dan minuman setiap hari bagi warga yang dijamin oleh negara, maka kekisruhan ini bisa segera dihilangkan. Kejelasan ini bisa saja berupa tulisan pada papan pengumuman di kelurahan yaitu jadwal atau hari pembagian sembako bagi warga yang terdampak. Pemerintah daerah juga bisa mengumumkan jadwal pembagian sembako melalui aplikasi yang tersedia untuk menghindari antrian warga.
Gubernur Anies Baswedan perlu memperbaharui Pergubnya dengan menambah aturan pelaksanaan tentang pembagian makan dan minum setiap hari bagi warganya yang terdampak dari anggaran yang dimiliki. Biar bagaimanapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah memerlukan dukungan luas dari masyarakat. Melihat keadaan sekarang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali memperbaiki kebijakan yang tingkat dukungannya lemah di masyarakat.
Salam Demokrasi