Pelaksanaan PSBB yang sudah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak hari Jumat tanggal 10 April 2020, patut didukung. Perlu didukung karena kebijakan ini berusaha untuk menyelamatkan hidup warganya dari ancaman penyakit. Namun dalam implementasi hingga hari ke-5 ini, ternyata belum memberikan hasil yang menggembirakan.Â
Warga Jakarta seakan tidak peduli dengan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan untuk membatasi mobilitas manusia. Warga Jakarta tetap saja bekerja seperti biasa dan seakan-akan mengabaikan aturan PSBB tersebut.Â
Gubernur Anies juga tidak tinggal diam bahkan mengatakan akan memberikan sanksi yaitu mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tetap membandel. Gubernur mungkin berpendapat bahwa perusahaan yang tidak patuh mengakibatkan karyawan terpaksa masuk kerja. Bila menyimak konferensi pers Anies Baswedan terlihat ketegasan beliau untuk mengamankan kebijakan yang telah diusulkan dan diputuskannya. Beliau serius ingin memutus rantai penyebaran covid-19 di DKI dan tidak akan main-main dengan hal ini.
Berdasarkan data terakhir dari BPS, penduduk DKI saat ini berjumlah kurang lebih 10 juta. bps
Wajar jika sulit dikelola, apalagi yang ingin diatur adalah perilaku manusianya. Mengutip Abraham Maslow bahwa manusia akan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya berdasarkan "teori piramida". Â Apa yang dimaksud dengan teori berbentuk piramida?
Ditulis dalam teori bahwa manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhannya yang paling dasar. Setelah kebutuhan dasarnya terpenuhi barulah manusia itu berusaha memenuhi kebutuhan yang diatasnya. Apa sih kebutuhan yang paling dasar itu? Kebutuhan paling dasar adalah fisiologis seperti keperluan akan makanan, minuman, tempat berteduh, tidur dan oksigen (sandang, pangan, papan). wikipedia
Mengacu pada pendapat tersebut, kurang adil jika pemberlakuan PSBB hanya dipandang dari sisi penegakan hukum semata. Warga yang melanggar aturan PSBB, kemudian diberikan ancaman berupa sanksi : cabut ijin usaha, denda maupun pidana. Benar, bahwa tindakan PSBB adalah untuk mencegah penularan covid-19 tetapi dengan melimpahkan hukuman kepada warga dimasa sulit saat ini, juga terasa kurang tepat. Apalagi acara ILC di TV One malam ini, menayangkan pelanggar PSBB yang dihukum push up oleh petugas. Bahkan ada ibu penjual nasi yang bangku dagangannya dibawa dan disita oleh petugas.
Alangkah baiknya, sebelumnya memberikan ancaman sanksi disediakan terlebih dulu sarana atau ruang bagi warga agar dapat mentaati aturan hukum tersebut. Jika warga dilarang keluar rumah, maka kewajiban negara menyediakan ruang atau sarana bagi warga supaya tidak keluar rumah.Â
Sarana berupa pemenuhan akan kebutuhan dasar bagi warga yaitu makan dan minum. Makanan dan minuman dapat diantar ke rumah-rumah warga. Jika telah disediakan sarana bagi warga, namun tetap melanggar barulah penegakan hukum dilakukan.Â
Pemikiran rakyat kecil saat ini sebenarnya sangat sederhana, yaitu "keluar rumah resiko meninggal tertular penyakit covid-19, dirumah saja tanpa bantuan yang jelas juga akan mati karena kelaparan".
Kita tidak bisa mengatur atau meminta warga agar sadar dan disiplin tinggal di rumah saja. Namun, aturan yang membuat warga supaya tenang belum lengkap.