Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

People Power yang Gagal atau Awal Permulaan?

25 Mei 2019   18:03 Diperbarui: 30 Mei 2019   16:13 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://photo.jpnn.com

Beberapa hari ini bangsa Indonesia, khususnya di ibukota Jakarta kembali dikejutkan oleh kerusuhan yaitu bentrokan antara para perusuh dengan aparat yang menjaga keamanan. Bentrokan ini telah mengakibatkan korban fisik dan kerugian material, baik itu dari pihak perusuh, aparat negara maupun warga yang tidak bersalah. 

Kerusuhan ini didorong oleh aksi provokator setelah demonstrasi damai jam 21.00 wib berakhir di Bawaslu. Apakah kerusuhan ini juga dipicu oleh narasi-narasi para elit politik yang sebelumnya telah menggelorakan suara people power? Hal ini tentunya perlu untuk diselidiki dan dibuktikan lebih lanjut oleh para penegak hukum di Republik ini.

Sebelum mengupas  mengenai "people power", alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dulu mengenai makna dari people power itu sendiri. Lalu, apa sebenarnya arti dari people power?

People power merupakan kekuatan rakyat yang bersatu padu untuk mengganti suatu rezim atau pemerintahan secara paksa. People power ini bisa dilakukan melalui cara kekerasan maupun dengan cara demonstrasi damai. People power pernah terjadi di Philipina dengan jatuhnya presiden Ferdinand Marcos pada tahun 1986 dan juga pada beberapa negara lainnya.

Minimal ada tiga prasyarat yang diperlukan agar terbentuknya suatu people power, yaitu :

1. adanya kesadaran atau rasa sukarela dari rakyat untuk mencapai suatu tujuan bersama,

2. adanya ketidakadilan atau penindasan secara sewenang-wenang yang dirasakan oleh seluruh rakyat,

3. adanya suatu tekanan hidup atau kesulitan ekonomis yang dirasakan secara bersama-sama.

Sejarah Bangsa Indonesia juga telah melewati berbagai proses people power. Dimulai sejak Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945 dan Orde Baru tahun 1966 serta Reformasi tahun 1998. Menariknya, bahwa people power di Indonesia tidak pernah dicetuskan oleh para elit politik tetapi lahir dari ide dan hati nurani murni rakyatnya. Ide dan hati nurani murni yang dipelopori oleh para pemuda dan mahasiswa (kaum terpelajar) untuk mengubah keadaan bangsanya kearah yang lebih baik. People power juga memerlukan syarat kondisi pencetus lainnya yaitu ketidakadilan dan kesulitan ekonomi. 

People power tahun 1928 dan tahun 1945 ditandai oleh semangat dari para pemuda untuk memperjuangkan keadilan yaitu kemerdekaan dari penindasan penjajah. Berikutnya, pada tahun 1966 dan tahun 1998 people power diwarnai serta didorong oleh masalah ekonomi yaitu kenaikan harga-harga bahan pokok yang membumbung tinggi dan dianggap mencekik rakyat. Faktor-faktor ini lah yang dapat menggerakkan dan menyatukan rakyat untuk menggulingkan kekuasaan yang sedang memerintah.

Kilas balik pada tahun 1998 kenaikan harga bahan pokok meningkat berkali-kali lipat di pasar sehingga sangat sulit dikontrol oleh pemerintah, sebagai  dampak krisis moneter internasional. Negara dalam hal ini, Presiden Soeharto bahkan mengundang dan meminta bantuan pinjaman dana asing (IMF) untuk mengatasi krisis dan inflasi tersebut. Di berbagai tempat, rakyat perlu mengantri lama dan bergiliran hanya sekedar untuk membeli bahan pokok murah, beda dengan situasi saat ini yaitu harga masih relatif stabil dan terkontrol. Jika mengacu pada tahun 1966 dan tahun 1998 dapat dikatakan bahwa kondisi saat ini belum dapat memenuhi faktor penyebab terjadinya people power karena salah satu syaratnya adalah kenaikan harga-harga bahan pokok secara melonjak dan mencekik rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun