Mohon tunggu...
Yandy Suhendra
Yandy Suhendra Mohon Tunggu... Administrasi - saya seorang mahasiswa

saya orang yang supel dan senang membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RI Menggugat Australia Soal Kemasan Polos Rokok

6 Juli 2019   13:05 Diperbarui: 6 Juli 2019   13:12 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber by https://www.cnnindonesia.com/

Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan polos untuk produk rokok yang diberlakukan Negeri Kanguru tersebut. Gugatan yang sama juga diajukan Honduras, Republik Dominika dan Kuba.

"Kebijakan tersebut dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2015).

Bachrul yang hadir dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis di Jenewa, Swiss menyatakan, kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia.

Bachrul menegaskan kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), di mana konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi, dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.

"Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia," kata Bachrul.

Sengketa dagang tersebut merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini, di mana terdapat tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.

Bachrul menambahkan, industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp8,4 triliun.

Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Kebijakan kemasan polos produk rokok Australia bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Tujuan dari kebijakan Australia tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang dilakukan banyak negara termasuk Indonesia.

Namun demikian, kebijakan Australia dalam mencapai tujuan dari kebijakannya tersebut melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun