Maka itu durasi libur sekolah resmi, termasuk libur kenaikan kelas, yang dikeluarkan dinas pendidikan kabupaten dan kota mestinya dibuat proporsional dengan lamanya waktu belajar mereka di sekolah, tidak mengikuti cuti bersama ASN, karyawan swasta, dan buruh.
Kalau durasi liburnya tidak proporsional dengan durasi belajar hanya karena mengejar materi yang padat, lantas bagaimana siswa mau belajar secara bahagia lahir batin seperti tujuan dari merdeka belajar?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI